Bisnis.com, JAKARTA -- Komunitas Adat Wairkung dan Pemat-Tuli, Nusa Tenggara Timur, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menunda hak guna usaha perusahaan perkebunan sawit seluas s638 hektare.
Januarius Aris, perwakilan kelompok adat tersebut, menuturkan kedua kelompok itu merupakan pemegang hak asal-usul yang selama ini tersingkir dari tanahnya sendiri. Oleh karena itu, paparnya, pengambilan setiap kebijakan terkait dengan tanah musti melibatkan masyarakat adat.
"Kami meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar turun dan memeriksa langsung lokasi di lapangan," kata Januarius dalam rilis bersama Aliansi Masyaarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dikutip Bisnis.com, Senin (9/11/2015).
Komunitas masyarakat adat sebelumnya sudah melakukan dialog dengan DPRD, Pemeritah Kabupaten Sikka maupun perusahaan, PT Perkebunan Kelapa Diag. Namun, paparnya, pemerintah daerah hanya melepaskan tanggung jawab dan menyatakan masalah itu diputuskan oleh pusat.
Sinung Karto, Pengurus Besar AMAN menyatakan pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar memperhatikan kelayakan usaha perkebunan. Selain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, komunitas itu juga mengadu ke Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel