Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH: Gubernur Jabar Tetapkan UMP 2016 Sebesar Rp1,312 Juta

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp1.312.355.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG---Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp1.312.355.

Kadisnakertrans Jabar Hening Widiatmoko mengatakan penetapan ini menjadi yang pertama setelah 5 tahun absen memakai skema UMP.

Menurutnya penetapan UMP telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 45 ayat (1).

"Sudah dipenuhi oleh Gubernur Jabar, dan ini merupakan kepatuhan terhadap peraturan," katanya di Bandung, Senin (2/11/2015).

UMP Jabar 2016 menggunakan formula dalam peraturan baru tersebut, yakni berdasarkan data Inflasi nasional sebesar 6,87% dan laju pertumbuhan ekonomi atau PDB nasional sebesar 4,63%.

"Laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi sehingga penambahannya sebesar 11,5 %, dan dikali dengan upah tahun berjalan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper