Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Greenwood Bidik Pemasukan Rp200 Miliar

Pengembang properti PT Greenwood Sejahtera Tbk membidik pendapatan penjualan sebesar Rp200 miliar sampai akhir 2015. Jumlah yang sama juga menjadi target pemasukan tahun depan.
Wismaya Residence/apartemenbekasiwismaya.blogspot.com
Wismaya Residence/apartemenbekasiwismaya.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA— Pengembang properti PT Greenwood Sejahtera Tbk membidik pendapatan penjualan sebesar Rp200 miliar sampai akhir 2015. Jumlah yang sama juga menjadi target pemasukan tahun depan.

Direktur Keuangan PT Greenwood Sejahtera Tbk Bambang Dwi Yanto menuturkan, kondisi perekonomian Indonesia masih sangat terpengaruh terhadap sentimen global, sehingga pertumbuhan pasar akan berjalan perlahan. Di satu sisi pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bersifat relaksasi bagi dunia usaha.

“Kemungkinan besar properti kembali positif tahun depan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (2/11/2015).

Walaupun begitu, perusahaan dengan kode emiten GWSA ini bersikap realistis dengan menargetkan pendapatan tahun depan sama dengan periode 2015, yaitu sebesar Rp200 miliar.

Menurut Bambang, Greenwood juga tidak akan meluncurkan produk baru pada 2016 dan hanya melanjutkan pengembangan yang sudah ada seperti superblok Capital Square di Surabaya Barat.

Menara Apartemen

Proyek yang mengintegrasikan menara apartemen, Small Office Home Office (SOHO), perkantoran, dan ritel itu ditaksir menelan investasi Rp1,4 triliun. Per Oktober 2015 perusahaan sudah mengantongi pemasukan sekitar Rp130 miliar atau berkontribusi 65% dari total target pendapatan perseroan.

Salah satu kebijakan baru yang menarik bagi manajemen perusahaan ialah penurunan pajak dalam revaluasi aset. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PK) Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016.

Dalam beleid tersebut, pungutan pajak akan diturunkan menjadi 3% dari sebelumnya 10% jika permohonan revaluasi diajukan hingga 31 Desember 2016. Adapun, jika permohonan diajukan hingga 31 Desember 2016, perusahaan yang menjadi wajib pajak akan dikenai pajak 4%-6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper