Bisnis.com, JAKARTA—Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengumumkan kenaikan tarif 15 ruas tol yang akan berlaku efektif 1 November 2015. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Direktur Operasional PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kristanto Priambodo mengatakan dari total 15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif, 11 di antaranya adalah ruas yang dioperasikan Jasa Marga, sedangkan empat lainnya dikelola oleh BUJT lain seperti PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Marga Mandalasakti, PT Bosowa Marga Nusantara, dan PT Bintaro Serpong Damai.
“Surat keputusan ini telah ditetapkan pak menteri pada 28 Oktober lalu, tetapi sosialisasi mengenai kenaikan tarif ini telah kami sosialisasikan 1--2 bulan lalu melalui spanduk yang kami pasang di ruas tol jabodetabek,” ujarnya saat konferensi pers penyesuaian tarif tol di kantor Jasa Marga, Jumat (30/10/2015).
Adapun 15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif antara lain Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, Lingkar Luar Jakarta, Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A, B, C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujun Pandang Tahap I dan Tahap 2, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, Bali Mandara.
Penyesuaian tarif tol ini, ujarnya, telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang jalan tol dan pasal 68 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 15/2005 tentang jalan tol yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.
Kenaikan tarif tol ini bertujuan agar BUJT dapat melakukan pengembalian inflasi investasi sesuai dengan rencana bisnisnya. Untuk bisa memperoleh haknya menaikkan tarif, BUJT harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah.
Adapun indikator penilaian dalam SPM mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan,bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).