Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Permudah Prosedur Pemberian Jaminan bagi PDAM

Kementerian Keuangan menargetkan revisi Perpres No 29/2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dapat selesai tahun ini.
Pipa PDAM. /Antara
Pipa PDAM. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 29/2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dapat selesai tahun ini , guna mempermudah proses pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada Perusahaan Daerah Air MInum.

Kasubdit Mitigasi Risiko APBN Kemenkeu Riko Amir menyatakan pihaknya akan memangkas birokrasi permohonan jaminan menjadi satu pintu, sehingga pemberian jaminan dapat diberikan dalam waktu paling lama 3 bulan, dari yang sebelumnya membutuhkan 6 hingga 9 bulan.

“Proses evaluasi itu dipersingkat sehingga kita tidak usah menunggu sampai setahun, dari mulai proposal penjaminan dan subsidi sampai diberikan persetujuan penjaminan, dan akan lebih jelas jadwalnya,” ujarnya.

Selama ini PDAM harus melalui prosedur yang cukup panjang dalam mengajukan proposal pinjaman. Proses tersebut harus melalui sembilan komite yang tersebar di Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan revisi ini, birokrasi  tersebut dirampingkan hingga prosesya  cukup diurus di Kemenkeu saja. Saat ini, substansi revisi tersebut masih tengah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Setidaknya ada empat substansi pemangkasan birokrasi dalam revisi perpres tersebut. Beberapa di antaranya adalah penyederhanaan dokumen persyaratan, dan menghilangkan Komite Verifikasi dan mengembalikannya kepada tupoksi penerbit jabinan pemerintah.

Selain itu, memberikan syarat dokumen mitigasi risiko sebagai upaya mengurangi risiko yang lebih tepat dalam pemberian jaminan dan subsidi bunga. Terakhir, melakukan pengawasan yang ketat supaya proyek yang telah diberikan jaminan dapat berjalan dengan baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper