Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 29/2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dapat selesai tahun ini , guna mempermudah proses pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada Perusahaan Daerah Air MInum.
Kasubdit Mitigasi Risiko APBN Kemenkeu Riko Amir menyatakan pihaknya akan memangkas birokrasi permohonan jaminan menjadi satu pintu, sehingga pemberian jaminan dapat diberikan dalam waktu paling lama 3 bulan, dari yang sebelumnya membutuhkan 6 hingga 9 bulan.
“Proses evaluasi itu dipersingkat sehingga kita tidak usah menunggu sampai setahun, dari mulai proposal penjaminan dan subsidi sampai diberikan persetujuan penjaminan, dan akan lebih jelas jadwalnya,” ujarnya.
Selama ini PDAM harus melalui prosedur yang cukup panjang dalam mengajukan proposal pinjaman. Proses tersebut harus melalui sembilan komite yang tersebar di Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan revisi ini, birokrasi tersebut dirampingkan hingga prosesya cukup diurus di Kemenkeu saja. Saat ini, substansi revisi tersebut masih tengah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Setidaknya ada empat substansi pemangkasan birokrasi dalam revisi perpres tersebut. Beberapa di antaranya adalah penyederhanaan dokumen persyaratan, dan menghilangkan Komite Verifikasi dan mengembalikannya kepada tupoksi penerbit jabinan pemerintah.
Selain itu, memberikan syarat dokumen mitigasi risiko sebagai upaya mengurangi risiko yang lebih tepat dalam pemberian jaminan dan subsidi bunga. Terakhir, melakukan pengawasan yang ketat supaya proyek yang telah diberikan jaminan dapat berjalan dengan baik.