Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERETA CEPAT: Terbitkan Perpres, Jokowi Bagi-Bagi Tugas

Pemerintah akhirnya membagikan tugas kepada pemerintah daerah, kementerian dan Wijaya Karya untuk memperlancar pembangunan kereta cepat Bandung-Jakarta melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2015.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung akan dibiayai dari utang luar negeri./JIBI
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung akan dibiayai dari utang luar negeri./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya membagikan tugas kepada pemerintah daerah, kementerian dan Wijaya Karya untuk memperlancar pembangunan kereta cepat Bandung-Jakarta melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2015.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, Presiden menugaskan agar pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing

Sementara itu, kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), presiden menugaskan beliau untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dan mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan.

Adapun tugas Menteri Perhubungan, yang ditekankan dalam Perpres ini, a.l. menetapkan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan, menetapkan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung; menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat; memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, dan izin pembangunan

Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian, demikian  bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut.

Lebih lanjut, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),  Presiden Jokowi memberikan penugasan untuk memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri. Yakni yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Selain itu, Menteri PUPR diharuskan memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri, yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung itu.

Tidak ketinggalan, Presiden menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur kereta cepat dan  mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung.

Sementara itu bagi Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat, Presiden Jokowi meminta mereka melaksanakan dua tugas. Pertama, presiden meminta keduanya untuk melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penataan ruang

Kedua, Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat harus memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakata dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan prasara dan sarana kereta cepat jakarta – Bandung itu, Presiden memerintahkan Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Tentara Nasional Indonesia menyerahkan tanah dan bangunan milik Kementerian Pertahanan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dipergunakan untuk trase jalur, stasiun, prasarana dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih dalam Perpres, kepada Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung, Presiden menginstruksikan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Kepada PT Wijaya Karya (Persero), Presiden juga menginstruksikan konsorsium badan usaha milik negara yang menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap enam bulan selama pembangunan prasarana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper