Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET EKONOMI III: Penyederhanaan HGU Diapresiasi

Para investor dan pelaku usaha di sektor kelapa sawit menyambut baik kebijakan pemerintah yang berkomitmen memberi kemudahan saat pengajuan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Bisnis.com, JAKARTA – Para investor dan pelaku usaha di sektor kelapa sawit menyambut baik kebijakan pemerintah yang berkomitmen memberi kemudahan saat pengajuan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Pasalnya, pengurusan HGU kerap membutuhkan waktu panjang karena banyaknya prosedur yang harus dipenuhi. Belum lagi, saat hak telah diberikan, tak sedikit pula pihak luar yang mengklaim HGU tersebut.

Komitmen tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III, melalui revisi Permen ATR No 2/2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertahanan dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan pemerintah memang sudah seharusnya memberikan kemudahan ini pada investor dan pelaku usaha kelapa sawit.

“Kami sangat menyambut baik karena selama ini proses-proses seperti ini [pengurusan HGU] tidak bisa diprediksi waktu selesainya karena panjang. Perpanjangan izin juga butuh waktu lama,” kata Togar, Kamis (8/10/2015).

Kendati demikian, Togar menggarisbawahi pemerintah hendaknya juga merapikan seluruh HGU yang sudah diberikan pada pemegang hak karena tak sedikit pula yang telah memegang HGU tapi ada pihak luar yang mengklaim tanah tersebut.

“Tak jarang ada HGU yang sudah 25-30 tahun dipegang tapi saat mau memperpanjang ada yang juga mengklaim tanah tersebut,” kata Togar. Menurut informasi yang diterima Gapki, klaim tanah tersebut terjadi di beberapa tempat termasuk Sumatra Utara.

Atas beberapa kejadian perebutan klaim HGU tersebut, Togar mengatakan hasil evaluasi BPN untuk perpanjangan HGU pada umumnya menetapkan luasan lahan yang diperoleh investor menjadi semaikin berkurang.

Komisaris Wilmar Nabati Indonesia MP Tumanggor mengatakan kebijakan tersebut memang memudahkan pelaku usaha yang mengurus berkas perizinannya di pusat. Kendati demikian, dia menyarankan pemerintah membuat kebijakan yang terintegrasi.

“Di daerah itu banyak berkas yang diurus, harusnya dibikin batas waktu. Misalnya kalau rekomendasi bupati tidak kunjung keluar dalam tujuh hari, maka BPN pusat bisa memproses,” kata Tumanggor saat dihubungi Bisnis.

Dari draf Permen ATR No. 2/2015 yang Bisnis akses dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, tercantum bahwa pemerintah mensyaratkan sedikitnya 14 berkas yang harus diajukan investor untuk mengajukan HGU atas tanah tertentu.

Beleid tersebut mengemukakan untuk luas lahan maksimal 200 ha, waktu penyelesaian proses perizinan mencapai 30 hari dam 50 hari untuk luas lahan melebihi 200 ha. Untuk luas lahan antara 1000-3000 ha membutuhkan 60 hari kerja, dan untuk luasan 3.000-6.000 ha membutuhkan 90 hari kerja.

“Untuk luasan 200 ha itu cukup untuk 15 hari, kemudian lebih dari 200 ha itu kurang lebih 20 hari karena kami memberlakukan sistem BKO [Badan Kondisi Operasi] dari juru ukur yang tersedia di seluruh kantor BPN seluruh Indonesia,” jelas Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ATR/BPN.

Sementara itu, untuk perpanjangan izin HGU, Ferry mengatakan kementerian akan memberi kemudahan pada invsetor untuk mengakukan perpanjangan tanpa harus mengulang prosedur seperti di awal lagi.

Perpanjangan izin HGU, kata Ferry, dapat dilakukan dua tahun sebelum masanya habis dan Kementerian ATR tidak akan lagi meminta draf persyaratan. Nantinya, proses yang dilakukan hanya evaluasi dan audit lahan.

“Akan kita periksa dokumen sebelumnya dan dalam waktu yang sebelumnya membutuhkan perpanjangan itu 70 hari, maka ini cukup 7 hari untuk luasan 200 ha dan lebihnya hanya 14 hari,” terang Ferry.

Dalam Pemen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2015, dikemukakan untuk kembali mengajukan HGU tersebut, pelaku usaha harus kembali mengajukan permohonan ulang dan melampirkan sedikitnya 13 berkas dokumen.

Proses identifikasinya pun cukup panjang, yaitu 20 hari kerja untuk luasan maksimal 200 ha, 40 hari untuk luasan antara 200 ha – 1000 ha, 60 hari untuk luasan 1000-3000 ha, serta 70 hari untuk luasan lebih dari 3000 hektare. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper