Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana melakukan sertifikasi terhadap tenaga kerja konstruksi asing. Kebijakan yang mulai berlaku sejak pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean diharapkan mampu melindungi pasar konstruksi nasional dan tenaga kerja lokal.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib menyatakan pihaknya menunjuk Lembaga Pembina Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) untuk melakukan sertifikasi tersebut.
Selain melakukan sertifikasi, LPJKN juga akan melakukan pengawasan sementara hingga revisi Undang Undang Jasa Kostruksi terbit. Setelah itu, pemantauan akan dilakukan oleh asosiasi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan LPJKN jadi mereka (tenaga kerja konstruksi asing) masuk sini harus mendapatkan sertifikasi kita sesuai keterampilan dan keahlian teknis. Selama ini memang kita jebol saja tidak melakukan itu,” ujarnya kepada Bisnis.
Dalam diskusi itu, Yusid mengungkapkan sertifikasi tersebut akan dilakukan menyeluruh, baik terhadap tenaga kerja konstruksi proyek tanpa dana asing, maupun proyek infrastruktur yang didanai investor asing. Standardisasi tersebut, ujar dia, diharapkan membawa dampak baik bagi iklim pasar konstruksi dalam negeri.
Data Kementerian PUPR menyebutkan, pasar konstruksi Indonesia adalah yang terbesar keempat di Asia, setelah China, Jepang, India. Pihaknya juga memperkirakan peningkatan nilai kapitalisasi pasar konstruksi nasional tahun ini menjadi Rp 1103,88 triliun, dari sebelumnya Rp521,7 triliun.
Sayangnya, dari 7,2 juta tenaga konstruksi yang ada, baru 5% dari jumlah tersebut atau sekitar 360.000 orang yang telah disertifikasi. Yusid mengaku pemerintah tengah mengupayakan berbagai program percepatan untuk meningkatkan jumlah tersebut.
“Jadi kita jemput bola misalnya kita kita datangi suatu proyek perusahaan besar, dan kita lakukan sertifikasi di tempat. Target kita cukup banyak, meningkatkan sertifikasi pekerja konstruksi nasional sekitar 10%,” ujarnya.