Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Tol Indonesia (ATI) merekomendasikan PT Marga Setia Puritama selaku Badan Usaha Jasa Tol (BUJT) pemegang konsesi ruas Batang—Semarang agar mencari mitra strategis lain guna melanjutkan konstruksi yang telah mangkrak selama hampir sepuluh tahun.
Ketua ATI Fatchur Rochman mengatakan, berkaca pada pengalaman proyek-proyek tol yang juga sempat mangkrak sebelumnya, opsi akusisi atau mencari investor yang baru dapat menjadi langkah yang diambil oleh BUJT untuk menyelesaikan masalah pendanaan.
“Menurut saya yang sudah dicontohkan dan diterima oleh Kementerian PU [Pekerjaan Umum], biarpun secara pergantian sebetulnya tidak bisa memindahkan kepemilikan sebelum konstruksi selesai, toh opsi itu [mencari mitra strategis lain] oleh menteri diizinkan. Contohnya sudah banyak,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (10/05/2015).
Namun, Fatchur menilai masalah komunikasi yang terjadi antara pemerintah dan BUJT harus diselesaikan terlebih dahulu. Menurutnya, BUJT sebagai pemilik konsesi harus proaktif mengkomunikasikan persoalannya kepada pemerintah, agar ditemukan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan proyek ini.
Sebelumnya, Plt. Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), hak konsesi PT. Marga Setia Puritama telah gugur pada Juli lalu setelah BUJT tersebut tidak memperpanjang jaminan pelaksanaan sekitar 1% dari nilai investasi, atau senilai Rp66,4 miliar. Karena itu, opsi melelang ulang ruas terebut semakin dipertimbangkan, mengingat tol ini ditargetkan beroperasi pada 2017.
“Salah satu prasyarat berlakunya perjanjian itu adalah jaminan pelaksanaan, itu yang kemarin tidak diperpanjang sehingga perjanjian tersebut menjadi gugur dengan sendirinya. Sesuai PPJT, kalau tidak ada tindak lanjut, tender ulang,” tambah Herry. Pihaknya juga mengaku telah mengundang BUJT terkait untuk membicarakan masalah ini, tetapi belum ada respons.
Di sisi lain, PT Marga Setia Puritama melalui kuasa hukumnya Effendi Sinaga, melayangkan somasi kepada BPJT terkait rencana pelelangan ulang tol Batang-Semarang. Dalam somasinya yang dimuat di Bisnis Indonesia, Selasa (29/09), BUJT tersebut menilai kedua PPJT yang telah ditandatangani masih berlaku karena belum ada pemutusan yang sah secara hukum.
Dalam somasinya, BUJT PT. Marga Setia Puritama secara tegas menolak rencana pelelangan ulang karena meyakini pihaknya masih memiliki hak konsesi yang sah atas ruas tersebut. Somasi tersebut juga mencantumkan himbauan kepada BPJT, Kementerian PUPR, pengusaha jalan tol dan pihak bank untuk tidak berpartisipasi dalam pelelangan ulang tol Batang-Semarang. Namun, hingga berita ini ditulis, kuasa hukum PT Marga Setia Puritama Effendi Sinaga maupun pihak PT Marga Setia Puritama belum merespons permintaan wawancara yang diajukan Bisnis.com mengenai hal tersebut.