Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Pelindo Inginkan Uji Materi UU Pelayaran

Dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kepelabuhanan, pekerja Pelindo I,II,III, dan IV menyatakan sikap menolak pemberlakuan regulasi di sektor kepelabuhanan dan mendesak dilakukannya uji materi UU Pelayaran ke Mahkamah Konstitusi.‎
/Ilustras
/Ilustras

Bisnis.com - Dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kepelabuhanan, pekerja Pelindo I,II,III, dan IV menyatakan sikap menolak pemberlakuan regulasi di sektor kepelabuhanan dan mendesak dilakukannya uji materi UU Pelayaran ke Mahkamah Konstitusi.‎

Adapun regulasi sektor kepelabuhanan, yaitu PP No.11/2015 Jo.PM No.69/2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PP No. 64/2015 tentang Kegiatan Bongkar Muat, dan PM No.23/2015 tentang Penguatan Fungsi Penyelenggara Pelabuhan.

Selain itu juga PM No. 51/2015 tentang Penyelenggara Pelabuhan Laut, PM No.57/2015 tentang Pemanduan dan Penundaan, dan PM No.95/2015 tentang Pedoman Pembatasan Harga Jual dan RPM Konsesi dan bentuk lainnya.

"Sikap tegas itu [FSPPPI dan FKPPB] karena bertentangan dengan undang-undang pelayaran[(UU No.17/2008]," kata Ketua Umum DPP FSPPPI Budi Azmi dalam siaran pers yang dilansir, Kamis (1/10/2015).

Menurutnya, regulasi Kepelabuhanan 2015 saat ini tidak mencerminkan semangat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 344 ayat (3) UU No. 17/2008.

Dalam pasal tersebut telah memberikan kepastian secara hukum tentang status hukum keberadaan BUMN Kepelabuhanan dalam pengusahaan kegiatan jasa kepelabuhanan.

Pasal-pasal peraturan lainnya, yakni peraturan pemerintah No 56,57,58 dan 59 tahun 1991 tentang pendirian Pelindo I,II,III dan IV. "Jadi jangan sampai mengesampingkan hubungan hukum ataupun tindakan hukum yang pernah diatur dalam peraturan perundang undangan yang lama," tegasnya.

Berdasarkan pengaturan tersebut, lanjut Budi,  jelas dasar kewenangan BUMN Pelabuhan untuk menjalankan kegiatan pengusahaan, baik berdasarkan UU Pelayaran maupun PP Kepelabuhanan.

Bahkan lebih lanjut di dalam Penjelasan Umum UU Pelayaran disebutkan bahwa BUMN selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan, tetap dapat menyelenggarakan kegiatan yang sama dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi.

Budi menambahkan, sikap DPC dan DPP seluruh Indonesia tersebut juga menolak penerapan konsesi yang akan diberikan kepada pelabuhan-pelabuhan eksisting yang saat ini dikelola oleh PT Pelindo I,II,III, dan IV.

"Penolakan konsesi terhadap Pelindo juga didukung penuh oleh Menteri BUMN," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper