Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disomasi, BPJT Tinjau Ulang Aspek Hukum Tol Batang-Semarang

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan kajian hukum secara internal terkait status proyek tol Batang-Semarang yang konstruksinya telah mangkrak selama hampir 10 tahun, setelah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT. Marga Setia Puritama selaku pemilik konsesi melayangkan somasi atas rencana BPJT melelang ulang ruas tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan kajian hukum secara internal terkait status proyek tol Batang-Semarang yang konstruksinya  telah mangkrak selama hampir 10 tahun, setelah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT. Marga Setia Puritama selaku pemilik konsesi melayangkan somasi atas rencana BPJT melelang ulang ruas tersebut.

Plt. Kepala  BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), hak konsesi PT. Marga Setia Puritama telah gugur pada Juli lalu setelah BUJT tersebut tidak memperpanjang  jaminan pelaksanaan  sekitar 1%  dari nilai investasi.

“Memang ada somasi, untuk itu BPJT tengah melakukan proses internal, berkoordinasi mengenai aspek legal. Kita juga akan mendengar pendapat kejaksaan selaku pengacara negara. Sebenarnya kita beberapa kali mengundang [PT.Marga Setia Puritama], cuma tidak pernah hadir,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/09).

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penandatanganan PPJT Batang-Semarang telah dilakukan dua kali, yakni PPJT awal pada 21 Juli 2006, dan amandemen PPJT pada 28 Februari 2013.

Dalam perkembangannya, terjadi perubahan porsi pemegang saham. Konsorsium awal  BUJT PT.Marga Setia Puritama terdir dari PT. Bayuen Permatasari sebesar 55%, PT. Instia Persada Permai 40% dan PT. Karya Trampil Mandiri 5%. Namun, kini berubah menjadi PT. Bayuen Permatasari 70% dan PT. Instia Persada Permai 30%.

PPJT tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai kewajiban BUJT selaku pemegang hak konsesi, yakni memberikan jaminan pelaksanaan senilai Rp66,4 miliar, yang berlaku hingga 12 April 2015. Namun, hingga kini jaminan pelaksanaan tersebut belum diperpanjang oleh BUJT sehingga dianggap cedera janji.

Herry menambahkan, pihaknya telah memberikan jeda waktu untuk memperpanjang jaminan tersebut tetapi tidak menuai respons. Karena itu, opsi pelelangan ulang kian dipertimbangkan, mengingat ruas tol ini ditargetkan beroperasi pada 2017.

“Salah satu prasyarat berlakunya perjanjian itu adalah jaminan pelaksanaan, itu yang kemarin tidak diperpanjang sehingga perjanjian tersebut menjadi gugur dengan sendirinya. Sesuai PPJT, kalau tidak ada tindak lanjut, tender ulang,” tambah Herry.

Sebelumnya, PT. Marga Setia Puritama melalui kuasa hukumnya Effendi Sinaga, melayangkan somasi kepada BPJT terkait rencana pelelangan ulang tol Batang-Semarang. Dalam somasinya yang dimuat di Bisnis Indonesia, Senin (29/09), BUJT tersebut menilai kedua PPJT yang telah ditandatangani masih berlaku karena belum ada pemutusan yang sah secara hukum.

 

Dalam somasinya,  BUJT PT. Marga Setia Puritama secara tegas menolak rencana pelelangan ulang  karena meyakini pihaknya masih memiliki hak konsesi yang sah atas ruas tersebut.  Somasi tersebut juga mencantumkan himbauan  kepada BPJT, Kementerian PUPR, pengusaha jalan tol dan pihak bank untuk tidak berpartisipasi dalam pelelangan ulang  tol Batang-Semarang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper