Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Dipangkas, Satu API Bisa Impor Apa Saja

Kementerian Perdagangan menyederhanakan proses perizinan impor dengan melakukan deregulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Menteri Perdagangan Thomas Lembong/Antara
Menteri Perdagangan Thomas Lembong/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyederhanakan proses perizinan impor dengan melakukan deregulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API).

Dalam peraturan tersebut, Kemendag menghapus ketentuan pembatasan bagi perusahaan pemilik API-U yang hanya dapat mengimor kelompok/jenis barang yang tercakup dalam satu bagian (section) sebagaimana dalam Sistem Klasifikasi Barang.

Ketentuan tersebut juga menghabpus ketentuan penetapan sebagai Produsen Importir bagi perusahaan pemilik API-P yang akan mengimpor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Dengan diterbitkan peraturan tersebut, secara otomatis mencabut Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No.84/M-DAG/PER/12/2012. Permendag baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengatakan penerapan peraturan sebelumnya menyebabkan nomor identifikasi importir berlimpah-limpah. Karena satu importir ketika mengajukan permohonan izin, bisa memiliki 10 – 12 atau lebih angka pengenal yang harus diwujudkan.

“Itu semua kita sederhanakan sehingga cukup satu saja, yaitu Angka Pengenal Impor (API). Asal ada API, dia bisa impor apa saja. Ini sangat mengurangi kekakuan,” kata Thomas pada Selasa (29/9/2015).

Penyederhanaan proses perizinan tersebut, menurutnya, bukan berarti pemerintah tidak ingin mengawasi apa saja yang diimpor oleh pelaku usaha. Tetapi, pengawasan cukup dilakukan melalui mekanisme post audit saja. “Kita harapkan ada penyederhanaan yang cukup drastis.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper