Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENAIKAN CUKAI ROKOK: DPR Pertimbangkan Tiga Aspek

Dewan Perwakilan Rakyat RI akan melihat sejumlah aspek dalam memutuskan kenaikan penerimaan cukai rokok dalam APBN 2016 yakni berhubungan dengan lapangan kerja, harmonisasi kondisi ekonomi dan aspek industri.
Pabrik rokok. / Ilustrasi/ samperna.com
Pabrik rokok. / Ilustrasi/ samperna.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI akan melihat sejumlah aspek dalam memutuskan kenaikan penerimaan cukai rokok dalam APBN 2016.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menyebutkan terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan yakni pertama berhubungan dengan lapangan kerja, kedua harmonisasi kondisi ekonomi dan ketiga aspek industri.

Fadel menjelaskan aspek lapangan kerja berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan jika target dipatok terlalu tinggi. "Jangan sampai target yang begitu tinggi akan memutus banyak karyawan. Kami tidak mau seperti itu," katanya dalam siaran pers, Senin (28/9/2015).

Aspek kedua harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi, kata Fadel, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5% menjadi 5,3% artinya terjadi penurunan pendapatan sehingga industri bisa menyesuaikan kondisi tersebut.

Sedangkan dalam aspek industri, Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi, Apindo, Kadin, dan pihak industri soal kenaikan cukai rokok ini. Kenaikan cukai rokok sebesar 23% memang banyak dikritik. Pelaku industri meminta kenaikan cukai rokok kisaran 7%.

"Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami, dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan," kata politikus Golkar tersebut.

Sebelumnya, melalui konferensi pers yang mengundang berbagai asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% pada 2016, karena dinilai akan memukul sektor IHT nasional.

Apindo dan berbagai asosiasi lain telah mengusulkan kenaikan target cukai paling tinggi 7% dari target APBN 2015 atau menjadi sekitar Rp129 triliun.

Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok.

"Jangan sampai target terlalu tinggi akan membuat industri kesulitan mencapai target tersebut yang berujung pada pemerintah harus mencari pemasukan lain, ini akan repot," tuturnya.

Harmonisasi itu, ujar Yustinus, bisa dilihat pada realisasi pendapatan 2015. Pemerintah bisa mengganti base line di 12 bulan, bukan 14 bulan,
"Sehingga kenaikan cukai cukup berkisar pada 5% sampai 7%," paparnya.

Jika dilihat  korelasi daya beli masyarakat saat dengan target yang terlalu tinggi, Yustinus meminta pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan segera menyelesaikan masalah ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper