Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Regulator Agent Diajukan Dalam Deregulasi Kebijakan Selanjutnya

Ombudsman Republik Indonesia akan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memasukkan kebijakan soal Regulated Agent yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2015 dalam paket deregulasi selanjutnya.
Bisnis.com, JAKARTA--Ombudsman Republik Indonesia akan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memasukkan kebijakan soal Regulated Agent yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2015 dalam paket deregulasi selanjutnya.
 
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan regulated agent yang tersusun dalam peraturan menteri itu tidak sesuai dengan misi presiden untuk menekan biaya logistik. Dia akan menekankan revisi atau bahkan penghapusan aturan tersebut.
 
"Cost logistik udara berada di angka yang cukup tinggi yaitu 10%-12% dan itu selalu tumbuh tiap tahun," katanya usai menghadiri Acara Pemaparan Publik: Menuju Indonesia Lebih Baik, di Tangerang, Kamis (10/9/2015).
 
Poin lain terkait RA yang akan direkomendasikan kepada pemerintah, terangnya, menyangkut penghapusan tarif batas bawah sebesar Rp550/kg. Menurutnya, penetapan tarif batas bawah untuk RA akan mendorong perlombaan tarif atas selanjutnya. Lebih lanjut, tarif RA bisa dibebaskan oleh negara dalam rangka menurunkan biaya logistik.
 
Dia menilai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak memiliki kajian yang cukup mendalam saat mengeluarkan regulasi ini. Bahkan, dia menyatakan bahwa Kemenhub telah mengabaikan rekomendasi ombudsman terkait RA atas Keputusan Menhub No. 255/2012.
 
"Sebenarnya ada beberapa hal yang cukup aneh dalam penerbitan PM No.32/2015 ini selain biaya. Masalah lain adalah perubahan dari lini kawasan terbatas dari lini satu ke lini dua. Lalu adanya pemakaian segel plastik pada truk yang mengangkut kontainer," jelasnya.
 
Terkait peran swasta dalam mengambil proses pemeriksaan kargo di bandar udara, Danang menjelaskan bahwa hal itu sangat baik dilakukan tetapi tidak boleh menjadi beban ekonomi yang tidak dikontrol oleh negara.
 
"Saya imbau Jonan memperhatikan itu demi kepentingan nasional tidak hanya untuk kepentingan parsial untuk mempertahankan konsep RA saat ini," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper