Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKB 3 MENTERI: Percepat Penyerapan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, untuk mempercepat penyerapan dana desa.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, untuk mempercepat penyerapan dana desa.

Marwan Djafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengatakan pemerintah pusat telah menyalurkan seluruh dana desa ke daerah. Akan tetapi, belum semua desa yang menyerap anggaran tersebut.

"Kami akan mengharmonisasi aturan, makanya kemarin kami diminta membuat SKB dengan Menkeu dan Mendagri, untuk memperpendek birokrasi di desa," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

SKB tersebut nantinya akan mengatur penyaluran dan prioritas penggunaan dana desa yang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Peraturan Mendagri, dan Peraturan Menkeu. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menyederhanakan aturan, agar lebih mudah diimplementasikan oleh pemerintah desa.

Marwan menuturkan dirinya mengusulkan penyederhanaan aturan dan persyaratan untuk mencairkan dana desa. Selama ini, pemerintah desa harus melampirkan rencana pembangunan jangka menengah desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan rencana kerja pemerintah desa.

Menurutnya, dengan SKB tersebut nantinya pemerintah desa cukup melampirkan satu lembar persyaratan yang berisi ringkasan dari rencana penggunaan dana tersebut. Dengan begitu, diharapkan dapat menggenjot penggunaan dana desa yang selama ini masih banyak mengendap di bank.

Kalau diminta melampirkan RPJMN Desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan RKP Desa maka tidak akan selesai syarat itu. Makanya akan dibuat satu lembar saja, dan kami akan sosialisasikan ke daerah, ujarnya.

Dia juga menyebutkan penyaluran dana desa bukan lah hal yang mudah, karena baru dilakukan pertama kali, dan ada sekitar 74.093 desa yang harus diatur di seluruh Indonesia.

Pemerintah fokus menggenjot penggunaan penggunaan dana desa, karena 60% dana tersebut belum dimanfaatkan oleh pemerintah desa. Padahal, saat ini pemerintah berupaya meningkatkan penyerapan anggaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper