Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Baru Lelang Tol, Investor Gandeng Kontraktor Sejak Awal

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini mensyaratkan badan usaha yang akan mengikuti lelang investasi proyek jalan tol untuk menggandeng kontraktor dan operator sejak awal.
Ilustrasi jalan tol/Antarafoto
Ilustrasi jalan tol/Antarafoto

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini mensyaratkan badan usaha yang akan mengikuti lelang investasi proyek jalan tol untuk  menggandeng kontraktor dan operator sejak awal.

Plt. Kepala badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna mengatakan syarat tersebut akan tercantum pada dokumen lelang, dan mulai berlaku untuk proyek yang akan segera dilelang, seperti tol Manado-Bitung dan Samarinda-Balikpapan, yang kini tengah memasuki masa prakualifikasi.

“Ini tidak hanya untuk mempercepat, tetapi juga akan terjadi kompetisi bagaimana membuat ini lebih efisien dari sisi pembangunan dan pemeliharaan. Jadi inovasi bisa dimulai dari depan, ke belakangnya sudah jelas dan bisa langsung konstruksi,” ujarnya.

Menurutnya, peoses pengusahaan jalan tol memiliki lingkup yang terintegrasi. Artinya, dalam setiap melakukan lelang, BPJT mencari badan usaha yang bertugas mendanai, membangun, mendesain, memelihara sekaligus mengoperasikan jalan tol selama masa konsesi.

Namun, dia menilai selama ini proses tersebut kurang efisien dari sisi waktu. Ketika investor telah berhasil memenangkan lelang, pihaknya masih harus menunggu hingga satu tahun untuk proses konstruksi.

Hal tersebut karena prosedur terdahulu memungkinkan investor untuk mencari kontraktor dan lembaga pembiayaan setelah menandatangani kontrak proyek. Proses inilah yang kini tengah dipadatkan di awal masa lelang.

“Jadi nanti pada saat menawar disebutkan pemegang sahamnya siapa, berapa persen, kontraktor pelaksananya siapa, operatornya apakah dilakukan sendiri atau dengan badan usaha, termasuk juga sistem pembiayaannya, apakah akan didanai oleh sindikasi bank atau bagaimana,” katanya.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada baik para pelaku usaha maupun perbankan. Tujuannya, agar memudahkan interaksi antar investor maupun lembaga pembiayaan sebelum mengikuti lelang. Sejauh ini, dia mengklaim mendapatkan respons yang baik dari kedua belah pihak  terhadap persyaratan baru tersebut.

Dengan menerapkan syarat baru ini, pihaknya berharap dapat mempercepat waktu konstruksi dan menghindari mundurnya target operasi jalan tol. Jika sebelumnya pihaknya harus menunggu hingga setahun setelah masa lelang untuk memulai konstruksi, dengan syarat baru ini setidaknya masa tunggu untuk proses konstruksi maksimal 2 bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper