Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha mendukung rencana pemerintah yang ingin mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang mekanisme sistem sub-kontrak kepada kontraktor spesialis. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah kontraktor spesialis di tanah air.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) Zali Yahya menyambut baik rencana kebijakan tersebut. Dia optimistis kebijakan itu akan mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif, selama pemerintah menerapkan proses akreditasi dan sertifikasi yang objektif terhadap kontraktor.
“Itu bagus sekali, memang secara umum harus begitu (subkontrak diarahkan kepada kontraktor spesialis). Pengklasifikasian apakah suatu pekerjaan spesialis atau general itu yang harus benar-benar akurat, tetapi policy seperti itu baik sekali, dan AKI mendukung kementerian dalam hal itu,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (25/08).
Menurutnya, baru ada sedikit kontraktor spesialis yang sudah tersegmentasi dengan jelas, misalnya kontraktor pekerjaan pancang, kontraktor untuk pekerjaan elektrikal, dan kontraktor pekerjaan mekanis. Namun, selain itu dia menilai masih banyak kontraktor yang belum terdefinisikan dengan jelas.
Minimnya jumlah kontraktor spesialis juga menjadi faktor penyebab banyaknya proyek yang akhirnya dikerjakan oleh kontraktor general. Hal tersebut, ujarnya, tidak baik untuk peningkatan kompetensi kontraktor, peningkatan kapasitas industri, serta pemerataan “kue” di bidang konstruksi.
“Ini pengaruh juga terhadap kualitas konstruksi bangunan. Kompetensi itu efeknya langsung ke kualitas. Kalau segmentasi (kontraktor) sudah jelas, akan terlihat bedanya (kualitas bangunan),” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib mengemukakan rencananya untuk menerbitkan kebijkan yang melarang kontraktor umum (general contractor) menugaskan paket pengerjaan proyek spesialis kepada sesama kontraktor umum. HIngga kini pihaknya tengah mengupayakan ketentuan tersebut untuk dicantumkan ke dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
“Di Undang-Undang Jasa Konstruksi ini kami lagi mendorong kebijakan tersebut, sebab tanpa undang-undang ini berat kan. Makanya harus didorong oleh undang-undang sehingga nanti kontraktor spesialis muncul,” katanya.
Data yang dihimpunnya menyatakan jumlah kontraktor spesialis baru berjumlah 1.587, atau sekitar 11% dari jumlah total konstruktor nasional yang mencapai 14.430. Adapun sisanya atau sekitar 12.843 masih kategori kontraktor umum. Idealnya, jumlah konstruktor spesialis mencapai 60% hingga 80% dari jumlah konstruktor nasional, yang berarti berjumlah 11.544 kontraktor spesialis.