Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12,7 Juta Ha Hutan Dibagikan ke Rakyat, Berpotensi Picu Konflik Lahan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan merevisi PP No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan sebagai solusi untuk mengatasi konflik lahan di kawasan hutan Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan merevisi PP No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan sebagai solusi untuk mengatasi konflik lahan di kawasan hutan Indonesia./JIBI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan merevisi PP No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan sebagai solusi untuk mengatasi konflik lahan di kawasan hutan Indonesia./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan merevisi PP No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan sebagai solusi untuk mengatasi konflik lahan di kawasan hutan Indonesia.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pemerintah telah menargetkan 12,7 juta hektare (ha) kawasan hutan bagi masyarakat, tetapi pengukuhan kawasan tidak dilakukan dengan baik. Padahal, tanpa langkah tersebut sulit untuk memastikan kawasan hutan yang legal dan memiliki legitimasi.

“Selama ini data dan informasi perihal pemanfaatan lahan banyak mengandung kesalahan dan bahkan tidak tepat. Konflik tenurial atau lahan umumnya muncul akibat tidak tertanganinya klaim tanah masyarakat secara memuaskan,” katanya dalam Seminar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (Persaki) di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Politikus Partai Nasional Demokrat itu mengakui pengelolaan kawasan hutan membutuhkan data dan informasi yang memadai. Untuk itu, peta dasar yang digunakan seluruh kementerian seharusnya sama sehingga tidak rawan konflik.

Siti mengatakan masalah tata kelola kehutanan terjadi terutama pascadesentralisasi pemerintahan pada era Reformasi. Kebijakan itu kemudian melahirkan pelimpahan wewenang atas sumber daya alam termasuk kawasan hutan kepada pemerintah daerah. Dalam perjalanannya, desentralisasi justru menimbulkan ekses-ekses seperti suap dan biaya tinggi lainnya.  

“Oleh sebab itu penguatan tata kelola hutan diperlukan dan peningkatan legalitas dan legitimasi status kawasan hutan negara harus dilakukan,” ujarnya.

Siti meyakini pengelolaan hutan berbasis masyarakat membuka peluang untuk peningkatan taraf hidup masyarakat bila terjalin kerja sama pemerintah, warga, pengusaha, dan lembaga swadaya masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan sejumlah aksi untuk mewujudkan hal tersebut.

Pertama, membangun kelembagaan kehutanan yang kuat dan kredibel malalui efisiensi peran dan fungsi lembaga negara. Kedua, penguatan dan penyempurnaan proses desentralisasi kehutanan. Selama ini, otonomi daerah masih belum memberi kejelasan pelimpahan kekuasaan pusat ke daerah.

“Di sektor kehutanan terjadi kebingungan tentang batasan antara hak dan kewajiban,” kata mantan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper