Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kapal Desak Pemerintah Tinjau PPN

Di tengah gencarnya upaya pemerintah merealisasikan Tol Laut, Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendesak pemerintah untuk meninjau kebijakan PPN atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kapal domestik.

Bisnis.com, JAKARTA—Di tengah gencarnya upaya pemerintah merealisasikan Tol Laut, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mendesak pemerintah untuk meninjau kebijakan PPN atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kapal domestik.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto melihat masih ada beberapa kebijakan pemerintah yang perlu ditinjau kembali untuk meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional antara lain pengenaan PPN atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal-kapal domestik  dan belum responsifnya pemerintah dalam menurunkan harga BBM untuk kapal domestik.

“Kebijakan pemerintah tersebut perlu di tinjau ulang agar dapat meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional,” tegasnya dalam rilis, Rabu (19/8).

Pengenaan  PPN 10% dan PPKB (Pajak Kendaraan Bermotor  5% s/d 7%)  atas pembelian BBM kapal domestik mengakibatkan harga BBM di Indonesia jauh diatas harga BBM internasional atau Mean of Plats Singapore (MOPS ).

Menurutnya, pengenaan pajak atas  pembelian BBM kapal-kapal domestik tersebut tidak sesuai dengan semangat Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara Maritim dan menurunkan biaya logistik nasional. “Oleh karena itu, PPN dan PPKB bagi usaha pelayaran sudah seharusnya dihapuskan,” ujarnya.

Disamping itu, Carmelita meminta pemerintah harus lebih responsif terhadap penurunan harga BBM di dalam negeri.  Kondisi saat ini penurunan harga BBM MOPS sudah turun mencapai 40% dibandingkan 2014. Harga MGO  per Agustus 2015 saat inu mencapai US$436/MT  dan  harga per Oktober 2014 sebesar US$749/MT.

Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum menurunkan harga  BBM bagi kapal domestik  seiring dengan penurunan harga BBM Internasional(MOPS).

Ketum INSA ini mendesak pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk industri pelayaran secara harian.

Desakan itu disampaikan Carmelita akibat lamanya waktu penetapkan yang mencapai 30 hari,.
“Itu terlalu lama. Kalau menetapkan harga BBM untuk kapal dilakukan setiap 30 hari, itu telat,” kata dia.

Dia mengatakan, dalam situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini, seharusnya pemerintah melakukan terobosan positif yang dapat meringankan beban dunia usaha. Sebab masa tunggu penetapan harga BBM selama 30 hari dinilai sangat memberatkan pengusaha.

Pemerintah, lanjutnya, seharusnya menjadikan Mean of Platts Singapore (MOPS) sebagai indikator penghtingan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

 “Di Negara lain, penentuan harga BBM Kapal dilakukan setiap hari. Buktinya, pasar bisa menerimanya. Kenapa di Indonesia harus setiap 30 hari. Terus terang, kebijakan ini sangat  menyulitkan industri maritim nasional, “ jelas dia.

Menurut Carmelita, INSA sebagai organisasi pengusaha pelayaran telah turut berkontribusi dan mendukung Program Tol laut yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Disisi lain, Carmelita juga mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah yang menunjukan keberpihakan kepada dunia usaha, terutama industri perlayaran nasional. Disebutkan  Peraturan Menteri Keuangan soal Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Pelayaran, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian BBM kapal untuk pelayaran Internasional, dan rencana RPP Pembebasan PPN Bongkar Muat Kontainer Jalur Internasional.

“ Seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih besar kepada industri pelayaran nasional, antara lain dengan menurunkan harga BBM untuk kapal domestik disesuaikan dengan penurunan harga BBM MOPS, pengecualian penggunaan rupiah dalam industri pelayaran dan peningkatan/perbaikan infrastruktur di pelabuhan .

INSA menilai hal-hal diatas perlu segera direalisasikan pemerintah RI karena pelaksanaan Mayarakat Ekonomi Asean (MEA) akan segera diberlakukan.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa potensi pajak di industri pelayaran dapat diperoleh dari pembayaran pajak kapal-kapal asing yang mengangkut produk ekspor,” kata Carmelita.

Carmelita menambahkan bahwa pertumbuhan industri pelayaran nasional pada akhirnya akan  memberikan kontribusi yang positif kepada bangsa dan negara Indonesia  dalam  penyerapan tenaga kerja, serta membantu  pemerintah dalam ketahanan industri  dan  ikut membiayai pembangunan  melalui pembayaran pajak.

Berdasarkan data INSA, armada kapal Merah Putih sudah 98,8%  mengangkut kargo-kargo domestik keseluruh pelabuhan-pelabuhan utama dan perintis di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, untuk perdagangan internasional [ekspor-impor], kapal berbendera Merah Putih sudah mengangkut 10,5 % kargo ke negara tujuan ekspor-impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper