Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluas 4,1 Juta Ha Terverifikasi Sebagai Hutan Adat

Sebanyak 4,1 juta hektare lahan perhutanan telah terverifikasi sebagai hutan adat yang termasuk dalam kawasan perhutanan sosial.
Pembebasan lahan untuk investasi menjadi masalah pelik di Ria./Ilustrasi
Pembebasan lahan untuk investasi menjadi masalah pelik di Ria./Ilustrasi

Bisnis.com,  JAKARTA - Sebanyak 4,1 juta hektare lahan perhutanan telah terverifikasi sebagai hutan adat yang termasuk dalam kawasan perhutanan sosial.

Luas hutan tersebut mencapai sekitar 11,18% dari total wilayah yang masuk dalam peta indikatif arahan perhutanan sosial (PIAPS) seluas 36,66 juta hektare.

Hadi Daryanto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan luas wilayah yang telah teridentifikasi tersebut tercatat berdasarkan data pada November 2014. Saat ini, pihaknya tengah memproses verifikasi 5,84 juta hektare kawasan hutan yang diusulkan sebagai hutan adat.

Verifikasi dilakukan oleh KLHK bersama sejumlah pihak, termasuk organisasi nonpemerintah yang bergerak di isu kehutanan dan masyarakat adat. Pada perkembangannya, proses verifikasi hutan adat akan dilakukan oleh Satgas Masyarakat Adat yang merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Prosesnya memang agak lama, tapi nanti pertambahannya eksponensial, seperti lompat kodok, langsung bertambah banyak,” ujarnya sebagaimana dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Jumat (7/8/2015).

Hutan adat merupakan salah satu bagian dari kawasan perhutanan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara khusus, KLHK memberikan izin 12,7 juta hektare lahan perhutanan sosial untuk dikelola oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sebanyak 5,5 juta hektare lahan untuk hutan adat akan diambil dari 20% lahan konsesi yang diberikan kepada perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHK-HA) dan hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI).

Selain melakukan verifikasi hutan adat, KLHK juga tengah menyiapkan payung hukum terkait penerapan PIAPS berupa draf Instruksi Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper