Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin merevisi Pergub No. 190/2014 tentang pedoman pemberian santunan kepada penggarap tanah negara guna mempercepat proses pembebasan lahan dalam proyek pengendali banjir atau sudetan Ciliwung.
Kepala Balai Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane T. Iskandar mengungkapkan berdasarkan pergub tersebut, proses pemberian santunan baru bisa dilakukan ketika pembebasan lahan mencapai 75% pada tahun ini. Padahal, hingga kini pembebasan lahan baru mencapai 50%.
“Di Pergub 190 ada pasal klausul yang mengatakan apabila lahan yang dibebaskan sudah 75% per status tahun ini, itu (santunan) baru bisa dilakukan, padahal kan belum (tercapai), jadi pak gubernur ingin coba mengeluarkan pasal itu dari pergub dengan tidak melanggar payung hukum yang ada. Jadi sedang dalam proses untuk mempercepat (pemberian santunan),” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (4/8/2015).
Dia menambahkan biaya ganti rugi lahan akan dibayarkan oleh pemda dengan menggunakan rumus 25% x NJOP x luas tanah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 3 Pergub No. 190/2014 tentang pedoman pemberian santuan kepada penggarap tanah negara.
Di sisi lain, sejauh ini pihaknya mengaku tidak mendapatkan penentangan dari masyarakat setempat terkait rencana pemda merevisi pergub tersebut. Dia juga tengah menyiapkan Surat Perintah (SP) 2 dan 3 untuk diberikan kepada masyarakat setempat agar segera pindah dari lokasi tersebut.
Pembebasan lahan memang menjadi kendala dalam penyelesaian proyek Sudetan Ciliwung. Hingga kini, proyek tersebut i telah memasuki termin pengerjaan kedua dan menyelesaikan 36% panjang pipa kedua, atau 220 meter dari total panjang pipa 600 meter. Pemerintah menargetkan pembangunan pipa tersebut telah selesai pada September mendatang.
“Yang paling penting dalam hal ini kami bukan hanya menata air, tetapi juga sekaligus menata kawasan,” tambah Iskandar.
Adapun total lahan di wilayah inlet Sudetan Ciliwung yang akan mengalami pembebasan adalah 1,1 hektar. Dari jumlah tersebut, aset pemerintah DKI Jakarta mencapai sekitar 8.000 meter persegi, sedangkan sisanya dimiliki oleh Pertamina, Patra Niaga dan Jiwasraya.
Sudetan Ciliwung memilki panjang total 1,25 km dan memiliiki model twin tunnel berdiameter 3,5 meter. Dengan kapasitas air sebesar 60 m3/detik, sudetan ini diharapkan mampu mengalirkan debit air yang meluap di Sungai Ciliwung menuju kanal banjir timur.
Total anggaran proyek ini mencapai Rp492, 6 milliar dengan Wijaya Karya sebagai kontraktor pelaksana. Sudetan Ciliwung ini ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus 2016.