Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Perlambatan Sektor Properti Semester I/2015

Pada semester awal 2015, hampir semua jenis industri termasuk properti mengalami perlambatan.
Proyek properti/Ilustrasi
Proyek properti/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA— Pada semester awal 2015, hampir semua jenis industri termasuk properti mengalami perlambatan.

Mengutip hasil riset lembaga properti Cushman and Wakefield Indonesia menguatkan gambaran kelesuan bisnis properti, khususnya di kawasan Jabodetabek. Data menunjukan dari 185.181 unit suplai apartemen statata tittle yang masuk Jabodetabek, pasar hanya mampu menyerap 64,4% pada kuartal I/2015.

Menurut Sekjen Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) Hari Raharta kelesuan pasar disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya ialah kondisi makro nasional yang mengalami pelemahan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2015 hanya sebesar 4,71%, atau 0,5% lebih rendah dari periode sama tahun 2014.

Selanjutnya, keperkasaan dollar semakin mendepresiasi nilai tukar terhadap rupiah, sehingga mendorong naiknya harga bahan bangunan, dan berdampak pada kenaikan harga jual properti.

“Dua kondisi tersebut membuat perilaku pasar lebih memilih memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harganya ikut naik, daripada membeli properti,” tuturnya dalam sebuah diskusi properti pekan lalu.

Sementara itu, sambung Hari, sejumlah kebijakan dinilai masih memberatkan pengembang propeti dan masyarakat sebagai konsumen. Pertama, suku bunga acuan BI yang masih tinggi di level 7,5% menyebabkan suku bunga untuk KPR dan KPA berpotensi di kisaran dua digit. Kedua, tidak adanya sistem KPR inden, dan ketiga, perubahan peraturan perpajakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang masih simpang siur, serta penetapan batasan barang sangat mewah senilai Rp5 miliar.

“Memang yang agak mengganggu atau salah satu yang menghambat ialah bunga tetap tinggi. Kemudian tadinya KPR inden bisa, jadi tidak. Pelonggaran LTV kita harapkan bisa menggerakan lagi dan terakhir yang dikawatirkan ialah masalah pajak. Pajak belum dicetuskan tapi selalu didengungkan. Dan menurut kami inilah yang sangat besar pengaruhnya terhadap pasar. Orang mau beli jadi menahan,” terangnya.

Asosiasi pun sedang mengupayakan apakah batas bawah pajak sangat mewah bersifat sementara, sehingga dapat direvisi kembali. Secara logika, seharusnya batasan harga naik dari angka sebelumnya sebesar Rp10 miliar bukannya turun.
 
“Kita sudah menanyakan darimana penentuan Rp5 miliar, dan ternyata susah [dijawab]. Tidak ada yang menguraikan secara detail. Poinnya ialah menggenjot pendapatan melalui pajak. Bagaimanapun, sebagai warga negara yang juga hidup dari pajak, kita wajib mengikuti,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Pakuwon Jati Tbk. Stefanus Ridwan menyoroti pada periode 2015-2018, sektor apartemen mengalami tantangan dari berlimpahnya suplai, sehingga persaingan antar developer semakin ketat. Namun, hal yang menjadi masalah utama ialah sulitnya sertifikasi satuan rumah susun (sarusun) yang berada dalam superblok.

"Kalau dulu, sertifikat bisa dipecah apartemen sendiri, kantor sendiri, tetapi sekarang tidak bisa. Makanya seluruh apartemen di Indonesia yang terintegrasi dalam superblok belum memiliki sertifikat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper