Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada yang Ngeluh, Pemprov Pastikan Perusahaan di Jabar Bayar THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat memastikan pengusaha di kawasan itu tidak keberatan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan aturan.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat memastikan pengusaha di kawasan itu tidak keberatan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan aturan.

Merujuk kepada aturan tersebut, bagi perusahaan yang keberatan atas kewajiban membayar THR maka diwajibkan mengajukan surat tertulis kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dua bulan menjelang pelaksanaan kewajiban membayarkan THR.

Terkait dengan hal tersebut, dari laporan yang diterima pihak Disnakertrans Jabar tidak ada perusahaan di Jabar yang mengajukan keberatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan tidak adanya permohonan keberatan dari pengusaha atas kewajiban memberikan THR maka pekerja di Jabar tidak usah khawatir.

“Sesuai dengan surat edaran dari Menaker untuk batas waktu pemberian THR diharapkan dapat dilaksanakan di H-14, dan sesuai dengan satu kali gaji,” ujarnya, Selasa (29/6/2015). 

Kendati belum ada yang mengajukan keberatan, lanjutnya, dalam praktiknya biasanya ada perusahaan yang melanggar aturan. Bagi perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanks berupa administrasi mulai dari teguran atau penundaan pelayanan dari pemerintah.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendirikan posko THR agar para pekerja bisa mengadukan persoalan jika perusahaan tempat mereka bekerja melanggar aturan.

“Pekerja tinggal datang ke posko THR, nanti kami yang akan mempelajari pelanggarannya dan bagaimana cara menindaklanjutinya,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaja mengatakan sudah memberikan tembusan terkait surat edaran Menaker soal pembayaran THR pada H-14 sebelum Lebaran.

Dia menegaskan soal THR pada dasarnya kalangan pengusaha siap dan senantiasa menaati peraturan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper