Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan saat ini yang akan ditindaklanjuti soal penerapan Perpres pengendalian harga adalah pembentukan tim panel ahli.
Tim tersebut akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan baik terkait manajemen harga, manajemen stok dan logistik, dan manajemen ekspor dan impor.
“Rencananya ada panel ahli dari kementerian dan lembaga terkait, dari akademisi, tenaga ahli, dari orang yang mengerti persaingan usaha, dari orang yang mewakili konsumen, semuanya.”
Terkait Perpres itu sendiri, Srie menyebutkan, ada tiga kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Perdagangan a.l. kebijakan harga, stok dan logistik, dan ekspor impor. Menurutnya, sebenarnya tiga hal tersebut sebagian besar sudah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
Dalam kondisi normal, seperti penetapan harga, pemerintah sudah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) seperti dalam komoditas beras dan gula.
Selain itu pemerintah sebelumnya juga pernah menerapkan harga acuan untuk komoditas cabai dan bawang. Tetapi, saat ini harga acuan tersebut perlu dikaji kembali sejauh mana harga tersebut masih tepat diterapkan atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel