Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Pengendalian Harga: Kata Mendag Masih Dalam Kajian

Kementerian Perdagangan masih akan mengkaji penerapan aturan mengenai pengendalian harga kebutuhan pokok. Langkah tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan baru setelah penerapannya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan masih akan mengkaji penerapan aturan mengenai pengendalian harga kebutuhan pokok. Langkah tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan baru setelah penerapannya.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyebutkan, penerapan Peraturan Presiden No.71/2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang akan digunakan untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok masih membutuhkan pengkajian mendalam.

“Sekarang kita sedang mengkaji semuanya, implementasinya bisa tahun ini, bisa tahun depan. Yang jelas kita akan lakukan dengan tidak menimbulkan persoalan yang seharusnya tidak terjadi,” kata Rachmat.

Kebutuhan stok menjadi salah satu bahan kajian tersebut, karena adanya perbedaan kebutuhan di setiap daerah. Selain itu, masalah logistik juga menjadi fokus lainnya.

Perbedaan kondisi kesiapan logistik dan infrastruktur antardaerah menurutnya juga perlu diperhitungkan. “Tentu tidak bisa kita samakan daerah lainnya dengan di Jakarta, yang semua logistik dan infrastrukturnya sudah terbentuk.”

Penetapan harga, selain mempertimbangkan jumlah yang mampu diterima oleh konsumen, menurut Rachmat juga harus dilihat dari jalur distribusi mulai dari produsen, distributor, hingga ke tangan konsumen.

Evaluasi terhadap supply chain tersebut menurutnya harus dilakukan secara objektif dalam penerapan harga tersebut.

Menurutnya, kondisi rantai distribusi sejumlah bahan pokok yang terlalu panjang menjadi salah satu penyebab mahalnya harga di tingkat end user.

“Semua distributor harus terdaftar di Kementrian Perdagangan. Saya kira itu sudah ada, termasuk di dearah-daerah. Ini akan berhasil kalau pemerintah daerah ikut terlibat,” ujarnya.

Menurut Rachmat, pemerintah akan objektif untuk mengambil keputusan terkait masalah pengendalian harga tersebut. Jika masalah tingginya harga disebabkan pengusaha besar, maka teguran akan dilakukan kepada pengusaha tersebut, bukan di tingkat peritel di bawahnya.

Oleh sebab itu, kajian tersebut akan dilihat dari tingkat produsen, grosir, toko besar, hingga tingkat pengecer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper