Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Musabab Distributor Minuman Keras di Bali Berniat PHK Massal

Distributor minuman beralkohol di Bali berencana melakukan pemutusan hubungan kerja apabila omzet penjualan tidak meningkat paska keluarnya larangan minimarket menjual minol golongan A.
Ilustrasi/Hereandnow
Ilustrasi/Hereandnow

Bisnis.com, DENPASAR - Distributor minuman beralkohol di Bali berencana melakukan pemutusan hubungan kerja apabila omzet penjualan tidak meningkat setelah keluarnya larangan minimarket menjual minol golongan A.

Frendy Karmana Ketua Asosiasi Distributor Minuman Alkohol Golongan A (ADMA) Bali menuturkan omzet penjualan anggotanya anjlok 30%-40% per bulan akibat keluarnya larangan tersebut. Dia menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diambil apabila omzet tidak mengalami perbaikan.

"Mau tidak mau, meskipun berat harus kami lakukan agar tetap dapat beroperasi," ujarnya, Sabtu (27/6/2015).

Menurutnya, jumlah tenaga kerja yang diserap industri ini di Bali sekitar 2.000 orang, belum termasuk mereka yang tidak terlibat langsung. Namun, tidak dijelaskan seberapa banyak yang akan mengalami PHK.

Dia menegaskan setelah keluarnya Permendag No.06/M-DAG/PER/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol, jalur distribusi penjualan terpotong.

Dampaknya, minimarket dan pedagang yang biasa menjual tidak berani menyediakan minol seperti bir.

Dia mengatakan tahun-tahun sebelumnya penjualan pada pertengahan tahun mampu mencapai 6 juta botol per bulan dari bulan normal sekitar 4 juta-5 juta botol bir.

‎Sebagaimana diketahui, Kemendag mengeluarkan aturan larangan minimarket menjual minol golongan A. Namun, dispensasi diberikan kepada minimarket yang berada dalam 16 Kawasan Wisata di seluruh Bali.

‎Kebijakan yang berlaku sejak 16 April tersebut membuat pedagang minol jenis bir di luar kawasan wisata tidak berani menjual. Pasalnya, Kemendag memberikan rekomendasi bagi daerah mengatur wilayah pariwisata, tetapi hingga kini belum ada kabupaten di Bali mengeluarkan aturan terkait hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper