Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA PANGAN: Pemprov Sulsel Siap Laksanakan Perpres 71/2015

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan langkah lanjutan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan guna melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2015.
Kebutuhan pokok di pasar tradisional./Ilustrasi-Bisnis
Kebutuhan pokok di pasar tradisional./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan langkah lanjutan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan guna melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2015.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel, Hadi Basalamah mengatakan langkah sosialisasi secara menyeluruh ke seluruh kabupaten/kota juga telah disiapkan untuk mengoptimalkan perpres yang juga bakal mengatur harga acuan komoditas pangan tersebut.

"Kita ingin semua kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dapat melaksanakan Perpres ini dengan baik dalam menjamin ketersediaan pangan," katanya Kamis (25/6).

Hadi mengakui pihaknya belum menerima secara resmi surat tembusan maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait Perpres No.71/2/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Menurut Hadi, secara garis besar perpres tersebut diterbitkan pemerintah sebagai jaminan ketersedian pasokan dan stabilisasi barang di daerah.

Hal tersebut untuk mengantisipasi fluktuasi harga yang terlampau signifikan sekaligus sebagai larangan untuk menyimpan bahan kebutuhan pokok di gudang oleh para distributor dan pelaku pasar.

"Saya sudah membaca sebagian perpres, belum keseluruhan. Tetapi intinya untuk mengendalikan harga sehingga tidak terjadi kelangkaan barang".

Perpres No.71/2015 sebelumnya diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2015 lalu yang dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper