Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Dukung Rencana Pemerintah Merevisi Harga Rumah Bersubsidi

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menyambut usulan Kementerian PU-Pera yang menyesuaikan standar harga rumah yang bisa mengakses FLPP dengan standar harga hunian yang mendapatkan pembebasan PPN.
Foto ilustrasi proyek perumahan. / Antara
Foto ilustrasi proyek perumahan. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut usulan Kementerian PU-Pera yang menyesuaikan standar harga rumah yang bisa mengakses FLPP dengan standar harga hunian yang mendapatkan pembebasan PPN.    

“Memang kalau kita melihat, setiap tahun harga rumah FLPP sudah naik 5% menyesuaikan dengan inflasi. Bila harga FLPP diseragamkan dengan harga bebas PPN, masyarakat tentunya semakin mendapatkan kemudahan karena dapat mengakses dua kemudahan tersebut,” ujar Ketua Umum APERSI Eddy Ganefo saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (17/6/2015)     

Menurut Eddy, batasan harga rumah FLPP yang naik hanya 5% per tahun masih relevan. Pasalnya, situasi ekonomi yang semakin sulit akibat melambungnya harga kebutuhan pokok membuat MBR kesulitan akses membeli rumah.

Para pengembang yang tergabung dalam asosianya pun mengaku tidak kesulitan standar harga rumah FLPP. Saat ini Apersi memiliki 2.600 anggota dengan 95%-nya bermain pada segmen hunian FLPP.

Batasan harga maksimal hunian bersubsidi di 34 provinsi tertuang dalam Peraturan Menteri PU-Pera no.20/2014 tentang FLPP dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mencakup RST dan rusunami.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus mengatakan standar harga yang dipakai nantinya akan mendekati PMK no.113/PMK.03/2014 tentang Batasan Rumah yang Bebas dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memperhitungkan kenaikan sekitar 5%.

“Standar harga hunian juga akan diatur per tahun, mulai dari 2014 sampai dengan 2018. Jadi, tidak perlu adanya revisi harga setiap tahun, karena sudah ada penetapannya,” tuturnya pada Bisnis.com.

Sesuai Permen no.20/2014, Kementerian PU-Pera menerapkan batasan harga rumah FLPP yang berbeda pada setiap provinsi. Untuk RST, harga paling murah terdapat di Lampung sebesar Rp113 juta per unit, dan terbesar di Papua sejumlah Rp185 juta per unit.

Sedangkan rusunami harga jual paling murah dibanderol Rp6,9 juta/ m2 atau Rp248, 4 juta per unit, dan paling mahal di Papua 15,7 juta/ m2 atau Rp565,2 juta per unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper