Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batasan Harga Rumah Subsidi Disesuaikan Peraturan Menteri Keuangan

Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) merevisi batasan maksimal harga rumah sederhana tapak (RST) yang bisa menggunakan skema FLPP dalam dua bulan ke depan sebesar 5% disesuaiakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Foto ilustrasi proyek perumahan. /
Foto ilustrasi proyek perumahan. /

Bisnis.com, JAKARTA--Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) merevisi batasan maksimal harga rumah sederhana tapak (RST) yang bisa menggunakan skema FLPP dalam dua bulan ke depan sebesar 5% disesuaiakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Batasan harga maksimal hunian bersubsidi di 34 provinsi tertuang dalam Peraturan Menteri PU-Pera no.20/2014 tentang FLPP dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mencakup RST dan rusunami.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus mengatakan standar harga yang dipakai nantinya akan mendekati PMK no.113/PMK.03/2014 tentang Batasan Rumah yang Bebas dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memperhitungkan kenaikan sekitar 5%.

Menurut Maurin memang kerap ada masalah yang timbul akibat adanya batasan dua harga ini. Pasalnya, harga yang tercantum dalam PMK sedikit berbeda dari Permen PU-Pera.

“Kalau pakai standar PMK agar bebas PPN, terkadang tidak bisa akses FLPP karena harga terlalu rendah, atau malah tidak bisa bebas PPN karena harganya lebih tinggi dari standar FLPP. Jadi, kalau keduanya sudah sinergi tidak ada lagi masalah di lapangan,” tuturnya saat ditemui Bisnis.com di Kantor Kementerian PU-Pera, Rabu (17/6/2015).

Batasan harga rumah FLPP yang baru juga akan meniru skema yang tercantum dalam PMK no.113/PMK.03/2014, dimana standar harga hunian sudah diatur per tahun, mulai dari 2014 sampai dengan 2018. Jadi, sambung Maurin, tidak perlu adanya revisi harga setiap tahun, karena sudah ada penetapannya.

Setiap tahun, standar harga rumah yang bisa mengakses FLPP naik 5%. Skema ini sudah sesuai dengan batasan yang per tahun yang tercantum di PMK dengan memperhitungkan tingkat inflasi.

“Kenaikannya sekitar 5% setiap tahun. Jadi tidak akan diubah setiap tahun, kecuali ada hal-hal khusus, seperti terjadi inflasi secara besar-besaran,” katanya.

Menambahkan, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU-Pera Syarif Burhanuddin mengatakan pembebasan PPN 10% pada rusun di bawah harga Rp140 juta akan diubah menjadi di bawah Rp250 juta - Rp300 juta per unit.

“Adanya rapat koordinasi stake holder bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla bulan lalu menyepakati hal ini,” tuturnya pada Bisnis.com.

Pembebasan PPN pada rusun diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 31 tentang Perubahan Keempat atas PP no.12 tahun 2001. Beleid ini termasuk dalam 10 regulasi yang akan direvisi untuk mewujudkan percepatan pelaksanaan program sejuta rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper