Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menjelang Puasa, Banyak Perusahaan Lakukan PHK Sepihak

Kalangan buruh mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara tak memperpanjang kontrak kerja sesaat sebelum puasa.
Demo buruh/Ilustrasi-Bisnis
Demo buruh/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Kalangan buruh mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara tak memperpanjang kontrak kerja sesaat sebelum puasa.

Ketua Asosiasi Rakyat Kerja Indonesia Anwar Satro Maruf menilai fenomena pemutusan kerja tersebut selalu terjadi setiap tahun. 

Hal tersebut biasa dilakukan sebagai upaya perusahaan lari dari tanggung jawab untuk mengeluarkan THR bagi buruh kontrak.

"Setiap menjelang puasa selalu ada fenomena pelaku usaha menghindar dari kewajibannya membayar THR dengan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang biasanya berkaitan dengan kawan-kawan buruh yang statusnya kontrak. Putus kontrak seperti itu pasti terjadi setiap tahun," katanya, Selasa (16/6/2015).

Untuk mengatasi hal seperti ini, katanya, dibutuhkan tindakan serius dari pemerintah. “Pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang seperti ini [memutus kontrak jelang Puasa & Lebaran]. Karena kalau dibiarkan akan terus merugikan kaum pekerja,” ujarnya.

Dia melanjutkan sebenarnya pelaksanaan sistem kontrak pada buruh melanggar Undang-undang Dasar 1945. Namun, kenyataan di lapangan pemerintah sendiri selalu berusaha memutarbalikan fakta dalam pelaksanaan sistem kerja kontrak di Indonesia.

Anwar memberikan contoh, di Kementerian Tenaga Kerja sendiri pemerintah masih menerapkan sistem kerja kontrak bagi cleaning service. Tak hanya itu, hal serupa terjadi di sektor keamanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya perusahaan yang memutus hubungan kerja jelang puasa akibat tidak mau membayar THR.

Kendati demikian, lanjutnya, adanya perusahaan yang memutus kontrak bukan tidak mampu membayar THR, tapi sudah direncanakan jauh sebelumnya.

Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, pihaknya akan membuka posko THR sebagai bentuk antisipasi pengaduan pekerjaan yang tidak menerima THR dari perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper