Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilegal Fishing, Kapal Hai Fa Lepas Tanpa Dokumen Sah

Kapal tramper (angkut) perikanan MV Hai Fa yang terbukti melakukan tindak Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) kembali ke negaranya tanpa disertai dengan dokumen pelayaran yang sah.
MV Hai Fa lepas pada Senin (1/6) malam dan berlayar kembali ke negaranya. . /jokowinomics
MV Hai Fa lepas pada Senin (1/6) malam dan berlayar kembali ke negaranya. . /jokowinomics

Bisnis.com, JAKARTA - Kapal tramper (angkut) perikanan MV Hai Fa yang terbukti melakukan tindak Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) kembali ke negaranya tanpa disertai dengan dokumen pelayaran yang sah.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan lepasnya kapal milik Tiongkok ini tidak disertai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan Surat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh pengawas perikanan.

Selain itu, alat navigasi Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) kapal tersebut tidak lagi aktif. AIS Kapal MV Hai Fa tercatat mati sejak 17 April dan VMS sejak 30 April.

Ota--panggilan akrab Mas Achmad Santosa--mengatakan berlayar tanpa surat-surat dan dokumen yang sah serta mematikan alat navigasi merupakan tindakan terlarang dan diancam hukuman.

"Kami sudah mencoba untuk menghentikan Hai fa keluar Indonesia, namun belum berhasil," katanya seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (5/6/2015). Dia menambahkan pihak Syahbandar dan pengawas perikanan KKP sendiri memang mengaku tidak menerbitkan kedua surat perizinan tersebut.

Ota mengatakan MV Hai Fa lepas pada Senin (1/6) malam dan berlayar kembali ke negaranya. Menurutnya, lepasnya kapal ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab Kejaksaaan Tinggi Ambon sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dia menjelaskan dasar mereka adalah putusan pengadilan tinggi Ambon yang memutuskan Hai fa dikembalikan keada pemilik. Sayangnya, lanjut Ota, putusan pengadilan tinggi Ambon ini tidak diajukan kasasi oleh Kejaksaan, sehingga putusan pengadilan tinggi menjadi berkekuatan tetap.

"Bunyi amar putusan pengadilan Ambon yang dikuatkan dengan putusan PT [Pengadilan Tinggi] menetapkan barang bukti berupa kapal Hai Fa dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Hai Yi [Hai Yi Shipping Ltd] melalui terdakwa," ujarnya.

Dengan lepasnya kapal ini, lanjutnya, pemerintah tidak mungkin menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan (SIKPI) kepada MV Hai Fa agar bisa kembali beroperasi di Indonesia.

"Dengan track record seperti itu tidak mungkin SIKPI diterbitkan pemerintah Indonesia kepada MV Hai Fa. Kalau di luar wilayah yurisdiksi Indonesia tergantung otoritas negara yang bersangkutan," katanya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper