Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Batasi Penggunaan Lahan Perusahaan

-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Kepala BPN nomor 5 tahun 2015 mengenai izin lokasi.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Kepala BPN nomor 5 tahun 2015 mengenai izin lokasi.

Dalam usaha pengembangan perumahan dan pemukiman, tertulis perusahaan hanya boleh melakukan pengembangan dalam satu provinsi untuk kawasan perumahan maksimal seluas 400 hektar, kawasan resort dan perhotelan maksimal 200 hektar, kawasan industri maksimal 400 hektar.

Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Mulyanto menyampaikan penerbitan Peraturan Kepala BPN no.5 tahun 2015 sebagai perbaikan dari kebijakan mengenai izin lokasi sebelumnya, yakni Peraturan Kepala BPN no.2 tahun 1999.

“Penerbitan Peraturan Kepala BPN yang baru sebagai perbaikan izin lokasi peraturan sebelumnya. Hal ini diperlukan atas permintaan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk meningkatkan dan memperbaiki iklim investasi,” ujar Budi saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (2/6).

Mengenai pembatasan lahan untuk pengembangan kawasan perumahan dan permukiman, resort dan perhotelan, serta kawasan industri, tutur Budi, sudah tercantum pada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Kepala BPN no.2 tahun 1999.

Perubahan yang signifikan ialah mengenai izin lokasi berlaku tiga tahun untuk seluruh luasan lahan, seperti yang tercantum pada Bab III Peraturan Kepala BPN no.5 tahun 2015.

Sedangkan Peraturan Kepala BPN no.2 tahun 1999 sebelumnya mencantumkan izin lokasi berdasarkan luasan lahan tertentu. Jadi, pada lahan seluas 0-25 hektar berlaku 1 tahun, 25 hektar - 50 hektar berlaku 2 tahun, dan di atas 50 hektar berlaku 3 tahun.

“Nah, sekarang semua dipukul rata menjadi 3 tahun. Itu saja perubahannya yang penting. Sebelumnya peraturannya sama kayak gitu, hanya itu soal berlaku izin lokasi yang diperbaiki,” terangnya.

Menurutnya perubahan peraturan izin lokasi diperlukan karena menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan, dan adanya keperluan penambahan substansi baru yang belum diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper