Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan yang Tolak Dana Pensiun Melawan Hukum

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengancam melaporkan perusahaan yang menolak menjadi peserta program Dana Pensiun (Dapen) saat PP Jaminan Pensiun sudah terbit.
BPJS Ketenagakerjaan/Antara
BPJS Ketenagakerjaan/Antara

Bisnis.com, MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengancam akan melaporkan perusahaan yang menolak menjadi peserta program dana pensiun (dapen) saat PP Jaminan Pensiun sudah terbit.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan karena dapen diatur dalam undang-undang, maka bagi perusahaan yang tidak melaksanakan dianggap melawan hukum.

“Jika perusahaan abai dengan tidak mengikutkan pekerjanya pada program Dapen, kasusnya akan ditangani kejaksaan,” kata Sri Subekti di Malang, Senin (25/5/2015).

BPJS Ketenagakerjaan Malang tetap mempersiapkan penjaringan perusahaan untuk menjadi peserta dapen meski masih ada resistensi dari perusahaan. Iuran dapen masih menjadi polemik.

Menurut dia, premi sebesar 8% sudah dipatok paling rendah mengacu pada perhitungan aktuaris.

Bagi perusahaan yang merasa terbebani karena sudah menyiapkan sendiri dana pensiun, kata dia, sebenarnya bisa disiasati dengan menghitung ulang pengeluaran perusahaan pada program tersebut.

Intinya, perusahaan menyiapkan 10% untuk dana pensiun, maka sebanyak 8% dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program dapen dan sisanya dikelola sendiri perusahaan.

Namun problemnya, perusahaan dituntut untuk mengkomunikasikan masalah tersebut kepada pekerja sebaik mungkin. Pekerja didesak untuk dapat menerima skema dana pensiun seperti itu.

“Ini memang menjadi problem. Untuk meyakinkan pekerja memang tidak mudah untuk mengikuti skema dana pensiun,” ujarnya.

Sementara itu, dia menargetkan seluruh perusahaan di Kota Malang, Kab. Malang, dan Kota Batu menjadi peserta dana pensiun (dapen) pada 2017.

Untuk tahun ini, badan publik tersebut hanya menargetkan  30 perusahaan besar menjadi peserta dapen. “Kalau tercapai, berarti 20% dari total perusahaan besar menengah di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Malang,” kata ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan sosialisasi kepada  50 perusahaan besar  dan menengah mengenai dapen sehingga mestinya kepersertaan mereka pada program tersebut tidak akan bermasalah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper