Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR BERAS: Pemerintah Keluarkan Inpres No.5/2015

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan pemerintah menyiapkan payung hukum kebijakan impor beras apabila kebijakan tersebut dibutuhkan. Aturan impor beras tercantum dalam Instruksi Presiden No.5/2015.
Pemerintah menyiapkan payung hukum kebijakan impor beras apabila kebijakan tersebut dibutuhkan. Aturan impor beras tercantum dalam Instruksi Presiden No.5/2015./JIBI
Pemerintah menyiapkan payung hukum kebijakan impor beras apabila kebijakan tersebut dibutuhkan. Aturan impor beras tercantum dalam Instruksi Presiden No.5/2015./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan payung hukum kebijakan impor beras apabila kebijakan tersebut dibutuhkan. Aturan impor beras tercantum dalam Instruksi Presiden No.5/2015.
 
Andi menuturkan hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor beras. Impor beras sebagai langkah pengamanan stok dan pengendalian harga, lanjut Andi, membutuhkan pertimbangan yang dalam dan serius yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordiantor bidang Perekonomian, dan Bulog. 
 
"Sampai hari ini, arahan presiden sama, tidak impor," tegasnya di kantor Setkab, Senin (11/5/2015).
 
Adapun stok beras jelang Ramadan dan Lebaran, kata Andi, akan terus dipantau seiring panen raya yang masih berlangsung di lumbung-lumbung padi nasional. 
 
"Karena sekarang masih proses panen raya jadi laporannya terus menerus di-update. Kira-kira nanti sampai akhir bulan ini untuk tahu ketersediaan stok untuk mengantisipasi puasa dan Lebaran," imbuhnya. 
 
Andi menambahkan aturan impor beras telah diatur dalam Instruksi Presiden No.5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyalurannya oleh Pemerintah yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Maret 2015. Dalam diktum ketujuh Inpres tersebut disebutkan bahwa kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan petani dan konsumen.
 
Lebih lanjut, pengadaan beras dari luar negeri atau impor dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan Cadangan Beras Pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Impor beras dilaksanakan oleh Perum Bulog. 
 
"Sampai hari ini kebijakannya tidak impor beras. Kalau ada keharusan untuk itu maka pasti membutuhkan pertimbangan yang sangat dalam dan serius yang disampaikan oleh Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementrian Perekonomian," tutur Andi. 
 
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, harga beras medium di Jakarta mencapai Rp10.720/Kg, sedangkan secara nasional harganya rata-rata Rp9.778/Kg pada Senin (11/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper