Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Selidiki Dugaan Pelanggaran TKDN Bakrie Pipe

Kementerian Perindustrian menggandeng Surveyor Indonesia dalam menyelidiki laporan pelaku industri baja nasional yang menemukan indikasi pelanggaran tingkat kandungan dalam negeri 40% dalam tender pengadaan pipa baja PT Chevron Pacific Indonesia.
Karyawan PT Krakatau Steel menyelesaikan pembuatan pipa baja di sebuah pabrik di Cilegon, Banten, belum lama ini. PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) menargetkan produksi baja sebesar 5,75 juta ton pada 2016 atau meningkat sekitar dua kali lipat dibandingkan saat ini, seiring dengan akselerasi produksi perseroan dan sejumlah perusahaan patungannya./Bisnis
Karyawan PT Krakatau Steel menyelesaikan pembuatan pipa baja di sebuah pabrik di Cilegon, Banten, belum lama ini. PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) menargetkan produksi baja sebesar 5,75 juta ton pada 2016 atau meningkat sekitar dua kali lipat dibandingkan saat ini, seiring dengan akselerasi produksi perseroan dan sejumlah perusahaan patungannya./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menggandeng Surveyor Indonesia dalam menyelidiki laporan pelaku industri baja nasional yang menemukan indikasi pelanggaran tingkat kandungan dalam negeri 40% dalam tender pengadaan pipa baja PT Chevron Pacific Indonesia. 

Harjanto, Direktur Jenderal Manufaktur Kemenperin, mengatakan pihaknya telah meminta Surveyor Indonesia untuk menghitung ulang berkas penawaran lelang dari sebuah perusahaan penyedia barang dan jasa dalam tender PT Chevron Pacific Indonesia yang dilaporkan dengan TKDN hanya 28%.

“Kami mendapat laporan ada berkas yang TKDN hanya 28%. Saya sudah panggil Surveyor Indonesia dan minta tolong direvisi, hitung ulang apakah benar demikian. Jika benar ini harus dianulir, sehingga persaingan yang ada menjadi lebih fair, jangan sampai terjadi praktekunfair trading di dalam negeri,” katanya pekan lalu di Jakarta.

Roy E Maningkas, Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., mengatakan pihaknya melalui anak perusahaan merupakan salah satu peserta tender proyek pengadaan pipa baja di industri minyak dan gas Chevron senilai US$200 juta.

“Secara terbuka saya jelaskan dalam proses tender ini Bakrie Pipe menggunakan cara yang dapat memengaruhi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas)  untuk meloloskan pengajuan tender dengan TKDN hanya 28%,” katanya kepada bisnis.

Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan surat protes kepada Kemenperin, Kementerian Keuangan dan PT Chevron Pacific Indonesia atas temuan tersebut. Pasalnya, dengan TKDN di bawah ketentuan, nilai pengajuan Bakrie Pipe jauh lebih rendah dari peserta lelang yang lain.

Berdasarkan peraturan, tuturnya, jika TKDN dalam pelaksanaan proyek berada di bawah 40%, maka pemerintah berwenang menganulir pengajuan tender. Dalam hal ini Kemenperin selaku pembina industri dalam negeri berhak merekomendasikan pembatalan kepada instansi terkait.

Chevron sebagai pemilik proyek secara legal diperbolehkan mengikuti persetujuan dan rekomendasi spesifikasi barang yang telah disetujui oleh SKK Migas. Oleh karena itu, dalam hal ini SKK Migas memiliki peran penting dalam pelanggaran TKDN.

“Kami mendapati Bakrie Pipe main mata dengan SKK Migas. Karena pemenang tender belum diputuskan, kami segera mengambil langkah-langkah dalam menegakkan peraturan dan melaksanakan persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Dia mengatakan modus pelanggaran TKDN ini dapat dilakukan oleh seluruh perusahaan dalam negeri, tidak terkecuali PT KS. Namun, perusahaan selaku Badan Usaha Milik Negara tidak akan melakukan hal yang tidak berpihak kepada negara.

Oleh karena itu, dalam hal ini SKK Migas sebagai lembaga pemerintah tidak boleh berkolaborasi dengan pihak manapun dalam merugikan dan melanggar kebijakan pemerintah. Proses identifikasi pelanggaran menurutnya harus dipercepat sebelum masa pemutusan pemenang tender.

Dia mengatakan pemerintah harus melakukan pemeriksaan yang mendalam TKDN dari para penyedia barang dan jasa di industri minyak dan gas, khususnya pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), mulai dari proses tender hingga tahapan implementasi.

“PT Chevron Pacific mengizinkan peserta tendernya menggunakan bahan baku baja HRC [hot rolled coil] impor. Sementara pabrikan pipa baja dalam negeri peserta tender lainnya masih konsisten menggunakan bahan baku baja HRC lokal. HRC impor akan sangat merugikan produsen baja dalam negeri. Oleh karena itu proses tender pipa baja di Chevron perlu ditunda,” tutup Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper