Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Gugat Perusahaan Besar Perusak Hutan

Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat keberadaan perusahaan besar dari negara-negara maju yang telah menjadi penyebab utama rusaknya hutan Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat keberadaan perusahaan besar dari negara-negara maju yang telah menjadi penyebab utama rusaknya hutan Indonesia.

50 tahun silam, Kalla menggambarkan, hamparan hutan tropis di Indonesia seluas lebih dari 150 juta hektar berada dalam kondisi baik. Namun sekarang keadaannya berubah setelah sejumlah perusahaan dari negara maju mengeksploitasi ekosistem hutan di berbagai pulau. 

“Kita tidak tahu bagaimana caranya merusak hutan sampai negara-negara maju datang. Amerika Serikat dengan Caterpilar, Sumitomo Mitsui dari Jepang yang mendatangkan Komatsu untuk pembalakan, Korea dengan Hyundai,”urainya saat pidato dalam agenda Tropical Landscapes Summit: A Global Investment Opportunity Summit, Senin (27/4/2015).

Menurut dia, tarif standar yang ditetapkan dalam perdagangan karbon yang ditetapkan terlalu rendah sehingga pemerintah sulit melakukan pengurangan efek gas rumah kaca sesuai harapan.

Menurut dia, negara-negara maju yang memanfaatkan hasil hutan Indonesia harus membayar lebih atas kegiatan operasional bisnis mereka.

“Banyak yang mengakui bagaimana harga [perdagangan karbon] bisa semurah itu, hanya US$5 per kubik. Bagaimana bisa mereka [negara maju] bilang kami [Indonesia] harus merawat hutan dengan baik?”katanya.

Pada akhirnya, lanjut dia, 50 tahun setelah pembalakan hutan terjadi, maka muncul banjir, iklim panas, dan pembinasaan ekosistem.

Untuk itu, dia mendorong implementasi kesepakatan standar harga pembayaran perdagangan karbon. Dia mengeluhkan banyak negara yang tidak menerapkan perjanjian Protokol Kyoto. Ada pula yang menerapkan dengan harga perdagangan karbon yang tidak laik.

“Banyak negara tidak menerapkan perjanjian Kyoto. Bagaimana kami bisa merawat hal itu kalau tarifnya sangat murah?”tanyanya.

Protokol Kyoto merupakan amandemen terhadap konvensi rangka kerja PBB tentang perubahan iklim, sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Ini merupakan persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca secara kolektif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper