Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penarikan Peredaran Minol: Malang Beri Toleransi 2 Pekan

Pemkot Malang, Jawa Timur, memberi tenggang waktu atau toleransi selama dua pekan bagi pengelola minimarket modern untuk menarik minuman beralkohol (minol) yang dijual.
Pemusnahan minuman beralkohol hasil razia aparat/Ilustrasi
Pemusnahan minuman beralkohol hasil razia aparat/Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG - Pemkot Malang, Jawa Timur, memberi tenggang waktu atau toleransi selama dua pekan bagi pengelola minimarket modern untuk menarik minuman beralkohol (minol) yang dijual.

Sekretaris Kota Malang Cipto Wiyono mengatakan Pemkot Malang tidak melakukan razia kepada minimarket yang menjual minol dengan kandungan di atas 5% kendati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/2015 telah melarang penjualan minol.

“Kami memberi kesempatan kepada pengelola minimarket untuk menarik minolnya selama dua pekan,” kata Cipto, Kamis (16/4/2015).

Jika dalam rentang dua pekan pengelola tidak juga menarik barang dagangannya itu atau tetap ada minol, pemkot akan menerjunkan tim untuk melakukan penyitaan. Termasuk menjatuhkan sanksi tegas.

Razia penertiban minol sendiri akan dilakukan Pemkot Malang pada dua pekan mendatang dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian dari Polres Malang Kota.

“Selama dua pekan ke depan pemkot akan mengoptimalkan sosialisasi. Jika tetap melanggar akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Sasaran sosialisasi adalah pengusaha minimarket dan masyarakat tujuannya agar penjualan minol tidak disalahgunakan. Sementara sejumlah minimarket di Kota Malang masih terlihat menjual minol tersebut.

Minuman tersebut dipajang di etalase. Botol minuman dijajar secara terbuka dan bisa diakses pembeli secara langsung. Hal itu dikhawatirkan pembeli berasal dari kalangan anak-anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Malang, Martono mendukung langkah pencabutan minol dari minimarket yang tertuang dalam Permendag tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper