Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsorsium Asuransi Proteksi TKI Tak Bayarkan Klaim TKI Meninggal

Konsorsium asuransi Proteksi TKI ternyata masih memiliki tanggungan yang belum dibayarkan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Tenaga kerja Indonesia. /Ilustrasi
Tenaga kerja Indonesia. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Konsorsium asuransi Proteksi TKI ternyata masih memiliki tanggungan yang belum dibayarkan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Imam Subali mengatakan setidaknya ada puluhan klaim yang diajukan oleh keluarga TKI yang meninggal belum dicairkan.

"Menurut catatan kami bersama BNP2TKI ada 80 TKI meninggal yang belum dicairkan klaimnya hingga saat ini. Ini masih kami perjuangkan terus," katanya, Kamis (9/4/2015).

Konsorsium asuransi Proteksi TKI beroperasi sejak 2010 lalu dengan mengacu pada Kepmenakertrans No. KEP.209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI Proteksi TKI.

Namun saat ini ada tiga konsorsium asuransi yang menangani TKI, yakni yakni Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI. Ketiga konsorsium asuransi ini beroperasi menggantikan konsorsium Proteksi TKI per 1 Agustus 2013.

Imam menambahkan seharusnya Proteksi TKI bisa membayarkan seluruh klaim yang diajukan oleh perwakilan TKI. “Idealnya mereka mendapat Rp80 juta per orang. Tapi ini sangat susah pencairannya hingga sekarang.” []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper