Bisnis.com, JAKARTA - Konsorsium asuransi Proteksi TKI ternyata masih memiliki tanggungan yang belum dibayarkan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Imam Subali mengatakan setidaknya ada puluhan klaim yang diajukan oleh keluarga TKI yang meninggal belum dicairkan.
"Menurut catatan kami bersama BNP2TKI ada 80 TKI meninggal yang belum dicairkan klaimnya hingga saat ini. Ini masih kami perjuangkan terus," katanya, Kamis (9/4/2015).
Konsorsium asuransi Proteksi TKI beroperasi sejak 2010 lalu dengan mengacu pada Kepmenakertrans No. KEP.209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI Proteksi TKI.
Namun saat ini ada tiga konsorsium asuransi yang menangani TKI, yakni yakni Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI. Ketiga konsorsium asuransi ini beroperasi menggantikan konsorsium Proteksi TKI per 1 Agustus 2013.
Imam menambahkan seharusnya Proteksi TKI bisa membayarkan seluruh klaim yang diajukan oleh perwakilan TKI. “Idealnya mereka mendapat Rp80 juta per orang. Tapi ini sangat susah pencairannya hingga sekarang.” []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel