Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung kebijakan penaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tahun ini karena sudah sesuai dengan aturan undang-undang.
Pemilik Kalla Grup itu mengatakan penyesuaian tarif tol dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tarif yang sudah ada akan melalui evaluasi menurut kondisi ekonomi makro serta laju inflasi setiap dua tahun sekali.
“Tarif tol itu ada aturannya, mengikuti inflasi. Tarif tol yang sudah ada setiap dua tahun dievaluasi sesuai dengan besaran inflasi dalam dua tahun tersebut. Itu undang-undang,”tegasnya, Selasa(7/4/2015).
Tahun ini, pengguna jalan tol dibebankan oleh dua kali kenaikan tarif tol. Pertama, tarif tol naik sebesar 10% yang berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2015 lalu.
Bersamaan dengan itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga menaikan tarif tol reguler pada 22 ruas tol tahun ini.
Kebijakan penaikan tarif tol reguler setiap dua tahun memang tercantum dalam beberapa beleid. Antara lain Pasal 48 UU No.38/2004 tentang Jalan Tol, dan Pasal 68 peraturan pemerintah (PP) No.15/2005 tentang Jalan Tol.
Dalam UU itu disebutkan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan inflasi dan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.