Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Perdagangan Temukan Bakteri pada Pakaian Bekas

Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menemukan bakteri dan jamur patogen pada pakaian bekas impor yang beredar di pasar Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Pakaian bekas. /
Pakaian bekas. /

Bisnis.com, TANJUNGPINANG - Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menemukan bakteri dan jamur patogen pada pakaian bekas impor yang beredar di pasar Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu berdasarkan hasil pengujian terhadap 25 sampel pakaian bekas impor, kata Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Kamis (2/4/2015).

"Bakteri dan jamur patogen yang ditemukan cukup banyak hingga dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit," ujarnya.

Terkait permasalahan itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang untuk tidak membeli pakaian atau barang-barang bekas yang penggunaannya bersentuhan langsung dengan kulit, seperti pakaian bekas yang diimpor dari berbagai negara.

"Berdasarkan hasil pengujian tersebut, tingkat pencemaran bakteri dan jamur patogen pada pakaian bekas impor cukup tinggi. Pengukurannya melalui parameter uji lempeng total yang disebut dengan parameter ALT, kandungan mikroba pada pakaian bekas mencapai 216.000 koloni per gram.

Sedangkan cemaran kapang mencapai 36.000 koloni per gram, ujar Teguh.

Letak geografis Kota Tanjungpinang yang strategis dan fakta bahwa di Tanjungpinang sudah sejak lama terjalin hubungan dagang dengan beberapa negara tetangga, diduga banyak pakaian dan barang bekas yang sifat penggunaannya bersentuhan langsung dengan kulit beredar di pasaran.

Penyakit yang dapat ditimbulkan melalui pencemaran bakteri dan kapang antara lain gatal-gatal, bisul, infeksi pada kulit, bahkan infeksi pada saluran kelamin.

Selain mengancam kesehatan tubuh, lanjut dia, impor barang bekas juga sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Dalam undang-undang dan peraturan menteri perdagangan tersebut diatur bahwa impor barang hanya dapat dilakukan dalam keadaan baru, bukan barang bekas.

Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang saat ini membentuk Tim Terpadu Pengawasan Peredaran Barang dan/atau Jasa. Melalui tim ini, diharapkan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang secara komprehensif.

Sembari menunggu petunjuk teknis tentang pelaksanaan UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan tersebut, kepada masyarakat Tanjungpinang diimbau untuk tidak membeli pakaian bekas yang diduga tercemar bakteri tersebut.

Selain dapat membahayakan kesehatan, impor pakaian atau barang bekas juga bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan jika tim terpadu telah terbentuk kita akan dapat melakukan penindakan," kata Teguh.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper