Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN RAPAT DI HOTEL: Pelaku Mark Up Akan Di Black List

Pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sepakat akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak hotel maupun aparatur negara yang tidak mentaati Peraturan Menteri PANRB No. 06/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.
Pemerintah dan PHRI akan menindak aparatur negara yang melakukan kecurangan /ilustrasi
Pemerintah dan PHRI akan menindak aparatur negara yang melakukan kecurangan /ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sepakat akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak hotel maupun aparatur negara yang tidak mentaati Peraturan Menteri PANRB No. 06/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan membuat kesepakatan dengan PHRI yang isinya akan menindak aparatur negara yang melakukan kecurangan pencatatan anggaran rapat dan kegiatan.
 
"Kami akan melakukan tindakan terhadap pegawai negeri sipil jika ketahuan melakukan mark up anggaran perjalanan dinas dan kegiatan di luar kantor," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
 
Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani mendukung upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi keuangan negara, sehingga kebijakan ini harus dikelola dengan baik. PHRI akan menandatangani pakta integritas, untuk mencegah anggotanya agar tidak melakukan mark up.
 
"Anggota PHRI harus menolak  kalau ada aparatur negara yang mendesak melakukan kecurangan," katanya.
 
Dia memaparkan PHRI akan bertanggungjawab menjaga anggotanya agar tidak melakukan atau mendukung KKN. Diakuinya, dulu memang sangat memungkinkan dibuat pembukuan ganda. Namun, dengan diterbitkannya peraturan ini, PHRI akan mendukung dan harus konsisten menerapkannya di lapangan.
 
“Kalau nantinya masih ada hotel yang melakukan hal itu maka hotel yang bersangkutan akan di-black list dan tidak bisa lagi bekerjasama dengan pemerintah,” ujarnya.
 
Yuddy Crisnandi menarik Surat Edaran Menpan RB No 10/2014 tentang Pembatasan Rapat PNS di luar kantor sehingga aparatur negara bisa melaksanakan rapat dan kegiatan di hotel dan gedung pertemuan swasta dengan batasan tertentu.
 
Menurutnya, keputusan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian, yang dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan dan BPKP.
 
"Ini murni, tidak ada kaitannya dengan tekanan-tekanan dari masyarakat perhotelan, bukan karena adanya pesan-pesan lain. Namun, karena pemerintah mendengarkan aspirasi dengan bijak tanpa mereduksi aturan yang ada," kata Yuddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper