Situs Beriita Terdaftar Terancam 'Dibredel'? Menkoinfo Mulai Beri Warning

Martin Sihombing
Kamis, 2 April 2015 | 14:22 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara/kominfo.go.id
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara/kominfo.go.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau agar situs-situs berita terdaftar di dalam jaringan domain Indonesia agar memudahkan pemerintah dalam memonitor isi laman situs tersebut, menyusul pemblokiran 19 situs berita yang dianggap memiliki faham radikalisme.

"Kami mengimbau situs-situs berita di Indonesia agar menggunakan extensi .co.id bukan .com, agar terdaftar di domain Indonesia untuk memudahkan identifikasi identitas situs tersebut. Karena selama ini yang banyak adalah .com bukan .co.id," ujar Menkominfo Rudiantara ketika ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menkominfo menambahkan bahwa pemerintah akan membantu memfasilitasi pendaftaran situs-situs berita dengan extensi .co.id di Pandi, agar lebih mudah dikenali.

Hal tersebut disampaikan Rudiantara menyusul pemblokiran 19 situs berita yang dianggap memiliki faham radikalisme berdasarkan permintaan dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), sebelum melakukan rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo untuk persiapan Konferensi Asia Afrika 2015, 19-24 April mendatang di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rudiantara menegaskan bawah pemblokiran sejumlah situs tersebut menindaklanjuti permintaan dari BNPT, namun saat ini pihaknya telah menandatangani untuk membuat panel yang terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat seperti MUI dan PBNU.

"Pembentukan panel ini ditujukan agar mendapatkan masukan dan pertimbangan dari sejumlah tokoh masyarakat agar prosesnya lebih baik dan transparan," tutur Rudiantara.

Di antara para panelis tersebut adalah ketua Dewan Pers Bagir Manan, Tokoh PBNU Salahudin Wahid (Gus Solah) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.

Namun, mengenai isi berita dari situs yang dianggap radikal, Rudiantara mengatakan bahwa itu berada dibawah kewenangan Dewan Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper