Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Cargo Diminta Pastikan Asal Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta pelaku usaha kapal cargo untuk memastikan bahwa hasil tangkapan ikan yang dibawanya bukan berasal dari perusahaan kapal yang terindikasi Illegal Unreported and Unregulated fishing (IUU Fishing).
Hasil tangkapan ikan. /
Hasil tangkapan ikan. /

Bisnis.com,JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta pelaku usaha kapal cargo untuk memastikan bahwa hasil tangkapan ikan yang dibawanya bukan berasal dari perusahaan kapal yang terindikasi Illegal Unreported and Unregulated fishing (IUU Fishing).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengatakan permintaan ini menyusul adanya kekhawatiran pelaku usaha kapal cargo untuk mengangkut kontainer berisi ikan sejak penangkapan kapal cargo KM Nunukan pekan lalu.

Permintaan ini juga merupakan lanjutan dari proses pengetatan pengawasan pengangkutan ikan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan No.24 Tahun 2015 yang dikeluarkan sesaat setelah tertangkapnya KM Nunukan.

"Tanyakan ke Satker [Satuan Kerja] kita atau tanya ke KKP, ke pusat. Tanyakan apakah perusahaannya bermasalah atau tidak. Memang agak sulit. Ini kan lagi proses," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (30/3/2015).

Asep menegaskan lewat SE tersebut, KKP tidak melarang proses pengangkutan ikan dengan kapal cargo. Namun, pihaknya hanya mempertegas bahwa Satker PSDKP akan memperketat pengawasan, khususnya bagi ikan hasil tangkapan eks asing yang sedang dilakukan analisa dan evaluasi (Anev) oleh Satgas Anti Illegal Fishing.

Menurut Asep, saat ini terdapat 887 perusahaan kapal eks asing yang terdiskualifikasi Anev satgas anti illegal fishing. Mereka terindikasi melakukan beberapa pelanggaran, seperti pelanggaran transshipment yang tidak sah, pelanggaran Anak Buah Kapal (ABK), pelanggaran alat tnagkap, serta pelanggaran penggunaan Vessel Monitoring System (VMS).

Dia mengatakan perusahaan kapal cargo perlu memastikan apakah ikan hasil tangkapan yang dibawanya termasuk dari 887 perusahaan yang telah terindikasi IUU fishing tersebut. Pasalnya, ikan hasil tangkapan dari perusahaan yang menangani kapal eks asing untuk sementara tidak boleh keluar.

"Tidak boleh mengeluarkan ikan sampai dengan hasil analisa dan evaluasi ini. Sampai moratorium dicabut, sampai 30 April," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper