Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pemerintah Akan Mengaudit Seluruh Kapal Perikanan

Pemerintah akan melakukan audit seluruh kapal perikanan sebagai bentuk perbaikan tata kelola dan administrasi sumber daya perikanan.
Pemerintah akan melakukan audit seluruh kapal perikanan. / Bisnis
Pemerintah akan melakukan audit seluruh kapal perikanan. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan audit seluruh kapal perikanan sebagai bentuk perbaikan tata kelola dan administrasi sumber daya perikanan.

Upaya ini merupakan bagian dari instruksi presiden Joko Widodo sebagai gerakan nasional penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Dalam instruksi ini, KPK akan mulai masuk pada sektor kelautan dan perkebunan.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan audit atau Analisis dan Evaluasi (Anev) seluruh kapal perikanan akan dilakukan usai Anev terhadap kapal tangkap dan angkut eks asing saat moratorium perizinan usaha kapal berjalan.

Dengan kata lain, Anev terhadap seluruh kapal perikanan akan mulai dilakukan setelah April tahun ini.

Anev terhadap seluruh kapal perikanan sendiri meliputi kapal dengan kapasitas di atas 30 GT yang kewenangan perizinannya ada di pemerintah pusat atau KKP serta kapal berkapasitas di bawah 30 GT yang kewenangan perizinannya ada di daerah.

Audit ini terkait dengan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan (SIKPI).

"Penataan perizinan ini baik audit perizinan yang ada maupun pengembangan sistem infornasi perizinan akan diakukan," katanya kepada Bisnis.com, Senin (16/3/2015).

Dia menambahkan selama ini tata kelola perizinan kapal perikanan tangkap belum transparan dan akuntabel. Padahal, kedua hal ini merupakan bagian penting dari pencegaham korupsi di semua bidang.

Selain audit perizinan, lanjutnya, Satgas Anti Illegal Fishing bersama Kemeterian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan meningktkan pengawasan terhadap perizinan usaha kapal perikanan ini.

Konsentrasi kita pada dua hal, yaitu tata kelola perizinan dan tata kelola pengawasan, ujarnya.

Achmad mengatakan Satgas juga akan menindaklanjuti reformasi perundangan-undangan terkait Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Reformasi ini merupakan lanjutkan deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di depan Presiden dan delapan menteri lainnya pada 3 Maret lalu.

Judulnya penandatanganan deklarasi peta jalan pembaran peraturan perundangan-undangan di sektor SDA, di dalamnya kemaritiman. Itu sejalan dengan temuan KPK, katanya.

Tindak lanjut ini, lanjutnya, merupakan bagian dari dorongan untuk penegakan hukum yang memiliki tiga tujuan, yaitu cepat dan efisien, menumbuhkan efek gentar, dan memulihkan kerugian negara akibat IUU Fishing.

Namun, Achmad sendiri mengakui belum mengetahui berapa kerugian negara yang bisa diselamatkan lewat audit ini. Menurutnya, angka ini baru akan keluar setelah kajian audit terhadap kapal ini selesai.

Dari data KKP, total kapal motor di bawah 30 GT sebanyak 391.208 kapal. Lalu, kapal di atas 30 GT tercatat sekitar 5.000 kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper