Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praktik Kerja Tak Sehat Picu Mogok Massal di Pelabuhan Panjang

Mogok kerja massal perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Panjang Lampung sejak Senin (9/32015) berdampak pada telantarnya pelayanan 31 kapal.
Pelabuhan Panjang Lampung/Antara
Pelabuhan Panjang Lampung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mogok kerja massal perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Panjang Lampung sejak Senin (9/32015) ditengarai lantaran adanya praktik kerja tak sehat sejumlah oknum sehingga berdampak pada telantarnya pelayanan 31 kapal.

Dari jumlah itu, 28 kapal di antaranya terpaksa menunggu sandar karena belum terlayani sejak kemarin. Hanya tiga kapal yang sudah sandar di dermaga D Pelabuhan Panjang.

Juru Bicara Asosiasi Pelabuhan Panjang Jasril Tanjung mengatakan saat ini kegiatan di pelabuhan Panjang Lampung masih lumpuh dan Asosiasi Pelabuhan Panjang masih melakukan mogok massal hingga hari ini sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami masih mogok sampai tuntutan penghapusan sharing fee bongkar muat Rp.2.300/ton yang dikutip Pelindo II Panjang dihapuskan," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (10/3/2015).

Empat asosiasi pengguna dan penyedia jasa yang tergabung dalam Asosiasi Pelabuhan Panjang melakukan  mogok massal sejak kemarin, Senin (9/3/2015).

Keempat asosiasi yang melakukan mogok itu yakni DPC Indonesia National Shipowners Association (Insa) Lampung, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung  dan DPC Organda Khusus Pelabuhan Panjang.

Jasril mengatakan hari ini juga sejumlah instansi terkait di Lampung seperti wali kota, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kejaksaan, Polda Lampung, dan Anggota Komisi IV DPRD Lampung  mendatangi kantor PT Pelindo II Cabang Panjang untuk menginvestigasi masalah mogok kerja secara massal di Pelabuhan Panjang.

"Kami masih menunggu hasil pertemuan tersebut,"paparnya.

Mogok kerja di Pelabuhan Panjang sampai hari ini, selain dipicu oleh adanya kutipan sharing bongkar muat berupa handling fee juga disebabkan adanya pemaksaan penggunaan jib crane di dermaga D Pelabuhan Panjang, serta praktik kerja tidak sehat di pelabuhan itu sehingga menimbulkan biaya logistik menjadi tinggi.

Persoalan share handling/handling fee bongkar muat yang sebelumnya disepakati antara Pelindo II cabang Panjang dan DPW APBMI Lampung telah dibatalkan pada 3 Juni 2013.

Kesepakatan ini juga telah habis masa berlakunya sejak 1 Agustus 2013, tetapi Pelindo II Cabang Panjang masih terus menarik kutipan biaya tersebut sampai saat ini.

Wakil Ketua Umum DPP APBMI Romulu Simangunsong mengatakan DPP menggelar rapat pengurus hari ini untuk segera menyikapi mogok kerja PBM di Pelabuhan Panjang itu.

"Kami akan meminta Menko Maritim Indroyono Susilo untuk turun tangan, sebab masalah ini sudah menjadi persoalan nasional," ujar Romulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper