Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Batu Bara Berlisensi PKP2B Wajib Pasok ke Proyek 35.000 MW

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pelaku usaha batu bara berlisensi perjanjian karya pertambangan pengusahaan batu bara (PKP2B) memasok pembangkit listrik dalam proyek 35.000 megawatt.
Aktivitas penambangan batu bara/Ilustrasi-Bisnis
Aktivitas penambangan batu bara/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pelaku usaha batu bara berlisensi perjanjian karya pertambangan pengusahaan batu bara (PKP2B) memasok pembangkit listrik dalam proyek 35.000 megawatt.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar membenarkan adanya ketidaksepahaman antara perusahaan berlisensi PKP2B dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Ketidaksepahaman mengerucut pada persoalan kesepakatan harga batu bara untuk pembangkit listrik.

“Masih ada ketidaksepahaman antara PKP2B dan PLN mengenai harga batu bara,” katanya, Selasa (10/3/2015).

Oleh karena itu, pada Selasa (10/3/2015), pihaknya mengumpulkan perusahaan PKP2B, PLN, dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk berkoordinasi. Pada prinsipnya, dia akan mewajibkan perusahaan pemegang lisensi PKP2B untuk memasok batu bara bagi pembangkit listrik dalam proyek 35.000 megawatt.

Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan batu bara pemegang lisensi PKP2B generasi I hingga generasi IV. “Mereka harus suplai, wajib,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2015-2019 telah menargetkan konsumsi batubara domestik harus mencapai 60% dari konsumsi saat ini yang masih berkisar 20%.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan bahwa dibutuhkan usaha keras untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 itu.

Sukhyar menjelaskan berdasarkan hasil rapat pimpinan Kementerian ESFM target produksi batubara 2015 telah diketok sebesar 425 juta ton. Namun, produksi tahun-tahun berkikutnya harus dipangkas sehingga mencapai 400 juta ton pada 2019.

"Sebaliknya, tuntutan kepada penggunaan batu bara di dalam negeri pada 2019 itu harus 60%. Itu tidak mudah," ujarnya.

Padahal, jelasnya, saat ini penggunaan batu bara untuk dalam negeri sekitar 20% sehingga menuntut pihaknya untuk berpikir keras bagaimana meningkatkan penggunaan dalam negeri.

Harapannya, lanjutnya, dari proyek percepatan pembangungan pembangkit 35.000 megawatt (MW) bisa menambah serapan batu bara mencapai 100 juta ton.

Di sisi lain, serapan domestik saat ini baru mencapai 90 juta ton. Dengan demikian, konsumsi batu bara dalam negeri pada 2019 bisa mencapai 190 juta ton.

Untuk itu, dia berharap agar proyek pembangunan pembangkit 35.000 MW tidak mengalami keterlambatan dan bisa selesai tepat waktu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper