Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi Pengampunan Pidana Pajak Masih Menggantung, Kenapa?

Pemerintah kembali melemparkan sinyal ketidakpastian waktu eksekusi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah kembali melemparkan sinyal ketidakpastian waktu eksekusi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sinyal ini tergambar pasca munculnya pertimbangan pemerintah untuk mengatur kebijakan tax amnesty dalam payung hukum tersendiri berubah dari kepastian rencana awal yang memasukkan beleid itu dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tahun ini.

"Kalau yang kemarin Pak Menteri dan Wamen maunya masuk ke KUP, tapi kita melihatkan tax amnesty agak kompleks. KUP sendiri saja sudah banyak diitambah tax amnesty kan banyak sekali. Jadi pak dirjen [pajak] maunya itu UU sendiri," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Irawan seperti dikutip Bisnis.com, Senin (9/3/2015).

Seperti diketahui, tax amnesty pada dasarnya merupakan rekonsiliasi ekonomi berupa penghapusan pidana pajak kepada WP yang memarkir dananya di luar negeri. Kebijakan ini positif bagi perekonomian secara keseluruhan, tetapi sangat tidak adil bagi WP yang patuh.

Kebijakan ini, sambungnya, akan mengikutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum. Pengampunan pajak sangat erat kaitannya dengan pidana umum dan korupsi sehingga sinkronisasi yang lebih spesifik terkait kebijakan ini dinilai lebih baik dipisahkan dari revisi UU KUP.

Irawan mengungkapkan masih akan ada pembahasan lebih lanjut antar kementerian sebelum disetujui Menteri Keuangan. Namun, dia menegaskan kebijakan tentang tax amnesty baru masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun depan.

Sebelumnya, Wamenkeu sekaligus Plt Dirjen Pajak waktu itu Mardiasmo mengatakan kebijakan itu akan dimasukkan dalam revisi UU KUP yang masuk dalam badan legislasi nasional (Balegnas) DPR tahun ini.

"Ini sudah diajukan ke Balegnas, masuk dalam revisi UU KUP. Pokoknya 2015 targetnya selesai. Jadi nanti sudah berlaku tahun 2016," katanya.

Menurut Mardiasmo, dengan adanya kebijakan itu, uang yang tadinya diparkir di bank luar negeri harus masuk ke Indonesia. Setelah masuk, nantinya akan ada pengenaan tarif cukai dan pajak yang lebih rendah . Langkah ini digunakan untuk penguatan database sehingga kepatuhan WP pun dapat meningkat seiring dengan upaya akselerasi penerimaan pajak lima tahun mendatang.

Ditemui terpisah pekan lalu, Menkeu Bambang Brodjonegoro juga menegaskan ada kemungkinan dipisahkannya kebijakan tax amnesty dari UU KUP. Walau demikian, jika tetap menjadi satu dalam UU KUP, eksekusi belum tentu langsung dilakukan setelah payung hukum disahkan.

"Ya kita masih melihat kemungkinan-kemungkinan lainnya. Yang pasti, kalaupun tax amnesty bagian dari UU KUP, bukan berarti begitu undang-undang keluar langsung besoknya eksekusi tax amnesty."

Menurutnya, yang menjadi fokus pemerintah saat ini bukan terkait eksekusi kebijakannya, melainkan dasar hukumnya terlebih dahulu. Biar clear, saya enggak mau, semua menunggu tax amnesty. Kalau kita punya undang-undangnya tapi kita merasa belum efektif atau siap ya tidak kita eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper