Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amkri: SVLK versi Kementerian LHH Belum Probisnis

Kalangan pengusaha mebel dan kerajinan meminta pemerintah merevisi kebijakan sistem verifikasi legalitas kayu yang diinisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dinilai menghambat pertumbuhan industri hilir.
Dibandingkan dengan berbagai instrumen hambatan dagang nontarif dan trade remedies yang dilakukan asing, regulasi SVLK lebih menghambat laju ekspor mebel dan kerajinan./Ilustrasi Produk mebel-Bisnis
Dibandingkan dengan berbagai instrumen hambatan dagang nontarif dan trade remedies yang dilakukan asing, regulasi SVLK lebih menghambat laju ekspor mebel dan kerajinan./Ilustrasi Produk mebel-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha mebel dan kerajinan meminta pemerintah merevisi kebijakan sistem verifikasi legalitas kayu yang diinisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dinilai tak probisnis sehingga menghambat pertumbuhan industri hilir.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Abdul Sobur mengatakan dibandingkan dengan berbagai instrumen hambatan dagang nontarif dan trade remedies yang dilakukan asing, regulasi SVLK lebih menghambat laju ekspor mebel dan kerajinan.

“Kalau hambatan untuk eskpor ke negara tujuan itu sebenarnya relatif, sepanjang kita bisa memenuhi syarat yang mereka minta, tidak jadi masalah. Yang jadi masalah adalah SVLK produk negeri sendiri yang kita nilai justru hambatan untuk percepatan laju ekspor,” katanya kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

Amkri meminta agar kebijakan tersebut dikecualikan untuk sektor industri hilir. Pasalnya, jika fungsi legalitas sudah dipenuhi di sisi hulu, maka sisi hilir seharusnya tidak lagi dikenakan hal yang serupa.

“SVLK ini konsep yang digagas oleh Indonesia dan diminta pengakuannya dari luar negeri. Ini yang jadi penghambat. Di sananya [negara tujuan ekspor] sih tidak ada SVLK juga enggak apa-apa, buktinya dari Malaysia dan Thailand yang tidak ada SVLK mereka bisa leading,” ucapnya.

Sempat ditunda penerapannya setahun sejak 1 Januari 2014, SVLK sudah resmi diberlakukan mulai tahun ini. Namun, penerapannya berlaku ganda dengan mekanisme Deklarasi Ekspor. DE merupakan dokumen pengganti sertifikat V-legal agar IKM yang belum punya sertifikat tersebut tetap bisa melakukan ekspor.

Menurut Abdul, DE yang baru disahkan akhir tahun lalu sebenarnya sudah setara dengan dokumen V-legal. Dia menuntut agar DE dibuat permanen, jangan hanya berlaku satu tahun hingga akhir 2015.

“Kami tetap tidak setuju dngan SVLK,  kita akan tetap mendorong agar cukup dengan DE saja tapi harus permanen jangan hanya sebatas sampai akhir tahun ini. Ya kalau mungkin dicabut ya silahkan, tapi untuk furniture silahkan digantikan dengan DE yang sekarang sedang berjalan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper