Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU SDA Dibatalkan, MK: Pengusaha Tidak Perlu Cemas

Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memberikan celah pengelolaan sumber daya air untuk swasta atau pengusaha meski telah membatalkan UU UU NO. 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat./Antara-Sigid Kurniawan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memberikan celah pengelolaan sumber daya air untuk swasta atau pengusaha meski telah membatalkan UU UU NO. 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan pembatalan UU SDA tidak perlu dianggap panik oleh pengusaha. “Jika disimak dalam putusan, MK tetap memberikan celah asalkan sudah ada pengelolaan yang baik dari pemerintah,” katanya di kompleks gedung parlemen, Senin (2/3/2015).

Menurutnya, putusan itu jangan serta merta dianggap sebagai alat penutup celah investasi. “Putusan itu hanya untuk mengatur saja. Jika pemerintah sudah mengelola dengan baik melalui BUMN dan BUMD, sisanya bisa diambil oleh swasta.”

Sebelumnya, Arif menyampaikan pandangan perihal pembatalan UU SDA itu. Arief menganggap UU itu sangat liberal dan tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. “Dulu MK pernah menolak uji itu dan berharap ada perbaikan dari pemerintah. Tapi sejauh ini tidak ada perbaikan pengelolaan dari negara. Ya batalkan saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper