Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM 35.000 MEGAWATT: Pusat Instruksikan Daerah Permudah Izin Pembangkit

Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan kepada investor yang membangun pembangkit listrik untuk mempercepat program 35.000 megawatt
Pembangkit listirik/Antara
Pembangkit listirik/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan kepada investor yang membangun pembangkit listrik untuk mempercepat program 35.000 megawatt.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan dirinya bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mendatangi pemerintah daerah untuk menjelaskan kebijakan kelistrikan yang dicanangkan pemerintah daerah. Harapannya, tidak ada lagi hambatan perizinan dalam pelaksanaan program 35.000 megawatt.

“PTSP [perizinan terpadu satu atap] sudah berjalan, tetapi harus didukung dengan inisiatif serupa di provinsi, kabupaten, dan kota. Itu yang sedang kami rintis,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).

Sudirman menuturkan pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas total 35.000 megawatt tersebut akan dibagi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan independent power producer (IPP). PLN akan membangun pembangkit dengan kapasitas total 10.000 megawatt, dan 25.000 megawatt sisanya diserahkan ke swasta.

Menurutnya, pemerintah saat ini sudah mendapat komitmen pembangunan pembangkit dengan total kapasitas 15.000 megawatt dari swasta, sehingga tinggal mencari tambahan 10.000 megawatt.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan penyelesaian izin pembangunan pembangkit listrik dalam tiga bulan. Hal itu dilakukan untuk mengejar pertumbuhan kebutuhan listrik di dalam negeri.

Jokowi menyebutkan saat ini hampir seluruh provinsi di Indonesia mengalami defisit pasokan listrik, karena minimnya pembangkit yang dibangun dalam beberapa tahun terakhir.

Proses perizinan selama ini menjadi kendala dalam upaya mempercepat penambahan pasokan listrik. Banyaknya izin yang harus diselesaikan investor, membuat penyelesaian pembangkit mandek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper